Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri dan tim Kementerian Pertanian.
Modus yang digunakan tidak hanya merugikan konsumen secara kualitas, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.
“Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dibilang 24 karat. Padahal harganya jelas beda. Konsumen kita dirugikan hampir Rp100 triliun,” kata Amran, yang dikutip Senin, 14 Juli 2025. (*)