Hal itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Menurut Brigjen Helfi, benar penyidiknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada empat perusahaan yang diketahui memasarkan merek-merek beras ternama di pasaran.
"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Anomali Harga
Sementara Pakar Pertanian, Suardi Bakri menyebut anomali harga beras menjadi perbincangan hangat karena harga beras naik di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melampaui batas psikologis. Padahal menurutnya produksi dan stok beras di Indonesia mencatatkan rekor tertinggi.
"Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stocknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stocknya sedikit, tentunya harga akan bergerak naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa harga bisa dikendalikan jika ada pemain besar yang mengubah pasar persaingan sempurna menjadi pasar monopoli. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk mencegah monopoli ini patut diapresiasi karena hanya pemerintah yang bisa mencegah para pemain besar memonopoli distribusi beras di lapangan.
Suardi berharap pemerintah terus mengawasi pasar beras untuk mencegah terjadinya monopoli dan menjaga harga beras tetap stabil. "Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati harga beras yang wajar dan terjangkau," paparnya.
Sementara, Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan penuntasan pengusutan kasus tidak hanya pada pemeriksaan saja. Tetapi juga menemukan bukti-bukti materiil dan formil terkait sebuah tindak pidana.
"Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan," bebernya.
Ia menambahkan bahwa proses pidana meliputi penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap empat produsen dalam kasus dugaan pelanggaran produksi beras tidak cukup hanya klarifikasi atau pengakuan pelaku tindak pidana saja.
Bambang menekankan bahwa 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan dan harus dikawal semua pihak dengan meminta transparansi proses penyidikan.
"Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subyektifitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti," tegasnya.
Ia berharap agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan objektif untuk mencapai keadilan. "Empat yang diperiksa bisa jadi karena penjadwalan saja. Yang pasti 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan semua harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan," imbuhnya. (*)