MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Di tengah arus perubahan sosial dan tuntutan masyarakat yang kian tinggi terhadap pelayanan publik, institusi kepolisian Indonesia kembali menjadi sorotan.
Tahun 2025 membuka babak baru dalam perbincangan mengenai kualitas layanan polisi.
Di satu sisi, masyarakat masih menaruh harapan besar bahwa polisi akan menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan warga.
Namun, di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan masih jauh dari harapan sebagian besar masyarakat.
Menurut survei nasional yang dilakukan oleh GoodStats bertajuk "Polisi Baik, Polisi Buruk, Bagaimana Kesan di Mata Publik Tahun 2025?", terungkap bahwa 55,1 persen masyarakat pernah mengalami praktik pungutan liar dari oknum polisi, baik secara terang-terangan maupun terselubung.
Tidak berhenti di situ, 41,8 persen responden juga mengeluhkan lambannya penanganan kasus, dan 22,3 persen bahkan merasa tidak mendapat keadilan, seperti salah tangkap atau dipaksa mengaku bersalah atas sesuatu yang tidak mereka lakukan.
Lebih ironis lagi, hanya 40 persen dari masyarakat yang melaporkan pengalaman buruk mereka kepada pihak kepolisian, sementara sisanya memilih diam.
Alasannya pun mencerminkan krisis kepercayaan seperti dari pelayanan yang dianggap tidak profesional, tanggapan yang biasa saja, hingga minimnya tindak lanjut.
Hal tersebut tercermin nyata dalam kasus terbaru di Bekasi Selatan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial D, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), justru mencari bantuan ke petugas pemadam kebakaran (damkar) pada Selasa (26/6) karena laporannya ke polisi tak kunjung diproses.
Dalam kondisi psikis yang nyaris runtuh, D merasa lebih mendapat respons empatik dan bantuan konkret dari petugas damkar ketimbang dari aparat kepolisian yang seharusnya menangani laporan hukum.
"Kalau tidak laporan damkar mau ngadu siapa, mau ngadu ke polisi tanggapannya belum ada, alhamdulillah dapat bantuan juga dari damkar untuk proses selanjutnya, mau minta tolong ke rumah sakit untuk pengobatan," ungkap D, dikutip dari disway.id (25/6).
D membuat laporan KDRT ke polisi pada Jumat (20/6). Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/1397/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Selain itu, D juga sempat melakukan pengecekan hasil visum di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi guna memperkuat laporannya ke polisi.
Meskipun semua prosedur telah dilakukan, D mengaku tidak adanya tindakan lebih lanjut dari kepolisian.
"Setelah visum belum ada respons lagi, kata polisi nanti dikabarin lagi, terus saya tadi malam juga menghubungi polisi katanya nanti dikabari lagi dan nanti di-WA," ungkap D, dikutip dari disway.id (25/6).