JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggencarkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Perpres tersebut telah disampaikan kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia untuk dilaksanakan.
“Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah (pemda) agar memanfaatkan potensi pangan lokal dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan,” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi kepada Disway dan media lainnya di Jakarta, pada Jumat (20/6).
BACA JUGA:Lebih dari 60 Ribu Jemaah Haji Telah Pulang, Jemaah Asal Malang Raya Dijadwalkan Mulai 5 Juli
Menurut Arief, Perpres tersebut hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membangun kemandirian pangan dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya pangan lokal. “Jadi di dalam perpres tersebut, sudah ada tugas masing-masing K/L terkait dalam rangka mempercepat penganekaragaman pangan ini. Karena tidak mungkin dikerjakan sendiri, butuh sinergi dan kolaborasi semua pihak,” jelasnya.
Arief menambahkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota ikut menginformasikan, mengampanyekan kembali, dan menyiapkan tata kelola yang mendukung pemanfaatan pangan lokal secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Wawali Malang: Aktivis Muda Harus Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan Nasional
Dengan pendekatan ini, dia optimis bahwa Indonesia dapat memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal mengganti impor, tetapi mewujudkan kemandirian pangan, membangun swasembada pangan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” tutup Arief. (*)