9 Imbauan Penting Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia

Jumat 30-05-2025,06:41 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Abdul Halim

MAKKAH, DISWAYMALANG.ID - Menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan sembilan imbauan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah haji Indonesia demi kelancaran dan keselamatan ibadah.

1. Larangan Keluar Tenda pada Siang Hari

Jemaah dilarang keluar dari tenda di Arafah dan Mina antara pukul 10.00 hingga 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS) karena suhu diperkirakan mencapai 50 derajat Celsius. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah dari risiko cuaca ekstrem.

2. Kedisiplinan dalam Pergerakan Armuzna

Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi yang telah ditetapkan oleh syarikah masing-masing. Dilarang keras bergerak sendiri-sendiri yang tidak sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan.

3. Larangan Penyembelihan di Luar Program Adahi

Penyembelihan hewan dam atau kurban hanya diperbolehkan melalui program resmi Adahi yang dikelola oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Penyembelihan di luar program resmi, termasuk melalui calo atau tempat tidak berizin, dilarang keras.

BACA JUGA:Visa Haji Resmi Ditutup, Dirjen Haji Pastikan Visa 203.279 Jamaah Haji Indonesia Beres

4. Pengaturan Jadwal Melontar Jumrah

Pelaksanaan melontar jumrah harus dilakukan sesuai dengan jadwal resmi yang ditetapkan oleh syarikah dan markaz layanan, serta sepengetahuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual.

5. Kewajiban Membawa Kartu Nusuk

Jemaah diwajibkan untuk selalu membawa kartu Nusuk selama berada di Tanah Suci. Kartu ini berfungsi sebagai identitas dan akses layanan selama pelaksanaan ibadah haji.

BACA JUGA:Waspada Titik Rawan Macet di Jalur Wisata Kabupaten Malang Selama Libur Panjang

6. Kewaspadaan terhadap Penipuan Dam dan Kurban

Jemaah diimbau untuk tidak melakukan pembayaran dam atau kurban melalui pihak yang tidak resmi. Pembayaran hanya diperbolehkan melalui platform resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kategori :