Selamat Hari Buruh! Ini 9 Hak Perempuan Pekerja yang Wajib Dipahami!

Kamis 01-05-2025,06:50 WIB
Reporter : Immanuela Regina
Editor : Agung Pamujo

Mendukung ibu menyusui itu bukan cuma soal empati, tapi bagian dari hak dasar pekerja perempuan!

6. Dilarang Di-PHK karena Menikah, Hamil, atau Melahirkan

Masih ada loh perusahaan yang secara halus atau terang-terangan mem-PHK perempuan karena hamil. Padahal, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1989 jelas melarang hal itu. Baik pegawai kontrak maupun tetap, tidaj boleh dipecat cuma karena menikah atau punya anak (biologis perempuan).

Ini penting diketahui karena banyak perempuan ragu menikah atau hamil karena takut kehilangan pekerjaan!

7. Perlindungan dari Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja

Pekerja perempuan punya hak untuk bekerja di tempat yang aman dari pelecehan dan kekerasan. Pasal 76 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja wanita. Ini mencakup pelecehan verbal, fisik, sampai kekerasan berbasis gender.

Buruh perempuan punya hak buat kerja tanpa rasa takut—dan itu bukan permintaan berlebihan!

8. Kesetaraan Upah

Perempuan berhak menerima upah yang sama dengan laki-laki untuk pekerjaan yang nilainya setara. Ini dijamin lewat Konvensi ILO No. 100 yang diratifikasi lewat UU No. 80 Tahun 1957. Tidak peduli cewek atau cowok, kalau kerjaannya sama, gajinya juga harus sama.

Perjuangan buruh perempuan masih panjang, tapi semuanya dimulai dari satu hal: tahu hak. Jangan malu bertanya, jangan takut menyuarakan. Hukum sudah berpihak, tinggal bagaimana kita memperjuangkannya.

Selamat Hari Buruh untuk semua perempuan pekerja di Indonesia. Kalian bukan cuma tulang punggung ekonomi keluarga, tapi juga pilar penting bangsa ini!

Kategori :