Polresta Malang Kota Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Lebaran 2025, Meskipun STNK Mati

Selasa 11-03-2025,12:41 WIB
Reporter : Agung Budi Prasetyo
Editor : Agung Pamujo

MALANG, DISWAYMALANG.ID –Polresta Malang Kota menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga masyarakat yang akan mudik Lebaran 2025, 

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk bagi mereka yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan selama periode mudik. Warga yang hendak pulang kampung dapat menitipkan kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) tanpa rasa khawatir akan risiko kriminalitas.

Mekanisme Penitipan Kendaraan

 Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di Polresta Malang Kota serta lima Polsek jajarannya. Meskipun tidak ada batasan kuota, pihak kepolisian memastikan lokasi yang tersedia cukup untuk menampung kendaraan yang dititipkan.

“Program ini kami prioritaskan untuk warga ber-KTP Kota Malang. Namun, pendatang yang ingin menitipkan kendaraan selama mudik tetap bisa memanfaatkannya,” ujar Yudi.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Menunjukkan dokumen identitas diri (KTP/SIM).
  • Memiliki surat kepemilikan kendaraan yang sah, seperti BPKB atau STNK.

“Setelah memenuhi syarat, masyarakat akan menerima tanda terima sebagai bukti penitipan kendaraan. Hal ini penting guna menghindari potensi tindak kejahatan,” tambah Yudi.

Bebas Tilang untuk Kendaraan dengan STNK Mati 

Salah satu keunggulan layanan ini adalah fleksibilitasnya terhadap kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku. Polresta Malang Kota menegaskan bahwa kendaraan yang dititipkan tidak akan dikenakan tilang. Sebaliknya, pemilik kendaraan akan diberikan edukasi mengenai pentingnya memperbarui surat-surat kendaraan agar tetap legal saat digunakan.

“Kami tidak akan menilang kendaraan yang STNK-nya mati. Justru, kami akan membantu memberikan pemahaman agar masyarakat segera mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan mereka,” tegas Yudi.

Periode Penitipan dan Ketentuan Waktu 

Layanan penitipan kendaraan gratis ini sudah dapat digunakan mulai H-3 atau H-4 sebelum Lebaran. Tidak ada batasan waktu minimal maupun maksimal dalam penitipan kendaraan, sehingga masyarakat dapat menitipkan kendaraan mereka sesuai kebutuhan.

“Tidak ada biaya, denda, atau sanksi untuk kendaraan yang dititipkan dalam jangka waktu tertentu. Program ini benar-benar kami jalankan sebagai upaya membantu masyarakat agar lebih tenang saat mudik,” pungkas Yudi. (*)

Kategori :