Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api! KAI Keluarkan Peringatan Demi Keselamatan

Senin 03-03-2025,11:29 WIB
Reporter : Agung Budi Prasetyo
Editor : Yulfarida Arini

MALANG, DISWAYMALANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan guna menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.

Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat di sekitar jalur rel sangat berbahaya dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Pihaknya masih menemukan adanya warga yang berkumpul, duduk, atau bahkan melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

“Kami tegaskan bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk kegiatan di luar operasional perkeretaapian. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga kami mengimbau agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut,” ujar Luqman Arif.

Dasar Hukum Larangan Beraktivitas di Jalur KA

Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Aktivitas seperti meletakkan barang di atas rel, berjalan di jalur kereta api, atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Bagi siapa saja yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 199. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta,” tambah Luqman.

Upaya KAI dalam Menjaga Keselamatan Jalur Rel

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 8 Surabaya telah meningkatkan patroli di sekitar jalur kereta api dan melakukan sosialisasi secara intensif. Petugas Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska) dan petugas di lintas akan bertindak tegas dengan membubarkan aktivitas masyarakat yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“KAI tidak melarang masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas di luar rumah, termasuk ngabuburit, tetapi kami menegaskan agar tidak melakukannya di sekitar jalur kereta api karena sangat berbahaya,” tegasnya.

Imbauan Keselamatan untuk Masyarakat

Dalam upayanya meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI mengajak seluruh pihak untuk turut serta menjaga keamanan jalur kereta api. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna menghindari potensi kecelakaan.

“Kami berharap dengan adanya imbauan ini, perjalanan kereta api dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan selamat bagi semua pihak. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api,” pungkas Luqman Arif.

Dengan langkah tegas ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, terutama selama bulan Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang tanpa membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

 

 

Kategori :