JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan ijazah elektronik untuk sekolah mulai tahun 2025. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Direktur SMA Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Winner Jihad Akbar menjelaskan, digitalisasi ijazah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
"Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 dikutip dari Youtube Direktorat SMA, Sabtu, 8 Februari 2025.
Dia menjelaskan, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, di antaranya validitas, akurasi, dan legalitas. Kendati demikian, setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya lantaran sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.
Maka dari itu, pihaknya mendorong transformasi digital, termasuk melalui penerapan ijazah elektronik.
Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan siswa menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
Lantas, hal ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.
Winner menilai pentingnya digitalisasi ijazah ini demi meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Menurut dia, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Di sisi lain, Winner menegaskan bahwa sekolah yang berhak menerbitkan ijazah mandiri hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi.Sedangkan sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang menerbitkan ijazah. (*)