FH UB dan BSI Edukasi UMKM Lawang tentang Hukum Transaksi Digital

Kamis 29-10-2026,13:43 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

MALANG, DISWAYMALANG.ID – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memahami aspek hukum ketika menjalankan bisnis melalui platform digital. Untuk meningkatkan kesadaran tersebut, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Region 8 Surabaya melalui Program Dosen Berkarya (DOKAR) 2026.

Kegiatan bertema Pelindungan dan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha UMKM mengenai Aspek Hukum Transaksi Elektronik itu berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026. Rangkaian program mencakup diskusi bersama mitra, kunjungan ke BSI di Surabaya, serta dua kali penyuluhan hukum bagi pelaku UMKM di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Tim FH UB terdiri atas Zora Febriena, Cyndiarnis Cahyaning Putri, dan Zahwa Maulidina. Dalam pelaksanaannya, mereka berkolaborasi dengan Era Prima Febrian dari BSI Region 8 Surabaya untuk menghubungkan perspektif hukum dengan praktik transaksi dan layanan keuangan digital.

UMKM Perlu Memahami Risiko Hukum Transaksi Digital

Perdagangan melalui media elektronik membuka peluang bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lebih luas. Namun, aktivitas tersebut juga memiliki risiko, mulai dari perselisihan penjual dan pembeli hingga persoalan keamanan informasi serta perlindungan data pelanggan.


FH UB dan BSI Region 8 Surabaya mengedukasi pelaku UMKM Lawang tentang hak, kewajiban, dan risiko hukum dalam transaksi digital. -fh ub--

Zora Febriena menekankan bahwa kemampuan menjalankan bisnis digital perlu diimbangi pemahaman hukum. Pelaku usaha tidak cukup hanya menguasai pemasaran dan penggunaan teknologi, tetapi juga perlu mengetahui hak serta kewajiban dalam setiap transaksi.

“Transformasi digital membuka peluang yang sangat besar bagi UMKM, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko hukum. Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu pelaku usaha memahami bahwa keberhasilan menjalankan bisnis digital tidak hanya bergantung pada kemampuan pemasaran, tetapi juga pada pemahaman terhadap hak, kewajiban, dan pelindungan hukum dalam setiap transaksi,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan sektor perbankan dapat membantu memperluas edukasi hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Pendekatan ini sekaligus mempertemukan pengetahuan akademik dengan persoalan yang dijumpai dalam kegiatan bisnis sehari-hari.

Penyuluhan Hukum Digelar Dua Kali di Lawang

Penerapan program dilakukan melalui dua kali penyuluhan hukum bagi pelaku UMKM di Kelurahan Lawang, Kabupaten Malang. Materi diarahkan pada persoalan yang berpotensi muncul ketika usaha dijalankan melalui media elektronik.

Pembahasan mencakup penggunaan platform perdagangan daring, pembayaran digital, perlindungan informasi konsumen, serta potensi sengketa antara penjual dan pembeli. Pelaku UMKM juga didorong memahami pentingnya menyampaikan informasi produk secara benar dan menyimpan dokumentasi transaksi.


Edukasi pelaku UMKM Lawang tentang hak, kewajiban, dan risiko hukum dalam transaksi digital oleh FH UB dan BSI Region 8 Surabaya. -fh ub--

Selain itu, keamanan data pelanggan menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Pemahaman mengenai aspek hukum diharapkan membantu pelaku usaha lebih cermat mengelola informasi konsumen dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan transaksi.

Aktivitas perdagangan elektronik berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan lebih tertib dan bertanggung jawab.

Kategori :