“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” tuturnya.
Penerimaan kedua aduan tersebut belum berarti para pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Penilaian lebih lanjut baru dapat dilakukan setelah DKPP menyelesaikan tahapan verifikasi dan menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk disidangkan.