Cakupan pekerjaannya pun bukan sekadar pengaspalan ulang. Pemkot juga melakukan pelebaran badan jalan di area simpang hingga sekitar 40 persen dari luasan awal. Batas pelebarannya hingga ke bibir sungai dan pagar gereja di sekitar simpang.
BACA JUGA:3 Raperda Strategis Kota Batu Disetujui Nurochman, Atur Lingkungan hingga Lambang Daerah
"Jadi untuk saat ini kita fokus dulu menyelesaikan preservasi dan penataan kawasan, sekaligus menyiapkan lahan untuk pelebaran," jelasnya.
Pelebaran ini merupakan langkah persiapan untuk rencana besar berikutnya, yaitu pembangunan bundaran atau roundabout dengan diameter minimal 25 meter. Namun, untuk pembangunan bundarannya sendiri, Pemkot Batu masih menahannya tahun ini.
Menurut Esti, ada dua pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum bundaran dibangun. Pertama adalah pematangan kajian teknis dan kedua adalah ketersediaan anggaran pembebasan lahan di sisi kanan dan kiri jalan.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Kota Batu Hampir Tuntas, 20 dari 24 Koperasi Sudah Berbadan Hukum
Selain itu, ada faktor lain. Ruas jalan yang melintas di Simpang Patih berstatus milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan milik Kota Batu. Sehingga untuk pembangunan bundaran, Pemkot harus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jatim.
"Sehingga untuk pembangunan bundaran, Pemkot Batu harus melakukan penyesuaian dan koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov," pungkasnya.