Resmi Diumumkan, Inilah Tiga Kampus Penyelenggara PPG 2025 di Malang Raya

Sabtu 01-02-2025,08:54 WIB
Reporter : Tazqia Aulia Zalzabillah
Editor : Agung Pamujo

MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengumumkan 129 perguruan tinggi di Indonesia yang akan menyelenggarakan PPG 2025. 

PPG adalah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Yakno, program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk dapat menghasilkan guru profesional dengan memiliki kompetensi mengajar di berbagai jenjang pendidikan. Program ini dapat diikuti oleh lulusan pendidikan tinggi.

Berikut ini informasi yang semoga bermanfaat bagi yang berencana untuk mengikuti PPG agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. 

Daftar Kampus Penyelenggara PPG 

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kemendikdasmen, inilah daftar kampus yang menyelenggarakan PPG 2025 di Malang Raya: 

Syarat dan Tahapan Mengikuti PPG 2025

Terdapat syarat dalam mengikuti PPG, calon peserta wajib memenuhi persyaratannya, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Usia Maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendataran
  • Memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdaftar dalam basis data penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
  • IPK minimal 3,00
  • Memiliki surat keterangan sehat baik secara jasmani maupun rohani.
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  • Memiliki surat keterangan bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
  • Menandatangani pakta integritas.

Kemudian, tahapan seleksi PPG dapat mencakup: 

  • Seleksi Administrasi. Verifikasi kelengkapan dokumen.
  • Tes Substantif. Mengukur motivasi dan kesiapan menjadi guru.
  • Tes Wawancara. Menguji motivasi dan kesiapan menjadi guru. 
Kategori :