JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Inilah salah satu alasan yang membuat para dosen resah, bahkan akan berunjuk rasa. Yakni, terkait pembayaran tunjangan kinerja atau tukin dosen yang kabarnya tidak seindah saat diumumkan.
Terutama kabar teranyar yang dirilia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN pada periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan. Kemendiktisaintek bahkan sudah melayangkan surat terkait hal tersebut, yang dikirimkannya ke pimpinan perguruan tinggi, 28 Januari 2025 kemarin.
"Tukin dosen ASN (berdasarkan Perpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," demikian bunyi surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi oleh Disway, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa surat tersebut khusus ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri untuk mendeskripsikan duduk perkara tentang polemik tukin yang telah berlangsung sejak 2020 silam.
"Surat kepada pimpinan PTN itu mendeskripsikan duduk perkara tentang tukin ini dalam perspektif historis dan kepatuhan," kata Togar dihubungi Disway, 29 Januari 2025.
Hal ini bermula dari tidak diajukannya alokasi anggaran untuk pembayaran tukin dosen ASN sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN. Padahal seharusnya, rancangan peraturan presiden diajukan agar kebutuhan anggaran untuk tukin dosen bisa dialokasikan.
Ditambah lagi dengan perubahan nomenklatur kementerian yang semula Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Hal ini dinilai mengakibatkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan pengajuan Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. Termasuk di antaranya adalah Dosen ASN.
Di sisi lain, Mendikbudristek Nadiem pada 11 Oktober 2024 justru mengeluarkan Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen yang mengacu pada surat persetujuan Menpan RB tahun 2022 lalu. Sedangkan penerbitan Kepmendikbudristek tersebut tidak melalui persetujuan Kemenkeu terkait anggaran, begitu pula tidak adanya perpres yang mengaturnya.
"Dari uraian di atas, dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan," tandasnya.
Alasannya, tambah Togar, karena tidak ada pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya. Yaitu menerbitkan perpres tentang tukin ASN kementerian dan peraturan menteri sebagai pelaksanaan dari perpres tentang tukin ASN.
Silakan Sampaikan Aspirasi
Apa Solusi Kemendiktisaintek? Dalam hal ini, Togar menegaskan pentingnya proses birokrasi dilalui dengan tepat dan sesuai. "Semua ada prosesnya dan masing-masing lembaga yang terlibat mempunyai tusi yang berbeda, Prinsip kehati-hatian atau pruden perlu diterapkan," lanjut Togar.
Togar menyebut dosen ASN dalam menyampaikan aspirasinya mengenai hal ini harus melalui kanal komunikasi yang berada dalam koridor ketentuan yang ada."Silakan menempuh jalur atau kanal yang formal terhadap 'ketidaksempatan' pada periode kementerian sebelumnya. Secara peraturan, sudah tutup buku dan sudah dijelaskan mengapa demikian," tambahnya.
BACA JUGA:Wah, Pak Dosen Mau Unjuk Rasa Tuntut Tunjangan Kinerja