Aset Pemkot Malang Telantar 3 Tahun Bisa Dicabut, Data Akan Sampai Kelurahan

Jumat 02-10-2026,08:34 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Abdul Halim

BACA JUGA:Medali ke-33 Indonesia di Asian Games 2026 Datang dari Tim Pistol

Dengan mekanisme tersebut, camat dan lurah diharapkan menjadi bagian dari sistem monitoring aset, termasuk melaporkan perubahan kondisi maupun pemanfaatan aset yang tidak sesuai izin.

Izin Bisa Dipertahankan, Diperpanjang atau Dicabut

Hasil pemantauan di lapangan nantinya menjadi bahan Pemkot Malang untuk menentukan status pemanfaatan setiap aset.

Wahyu menyebut pemerintah dapat mempertahankan, memperpanjang, mengevaluasi hingga mencabut izin sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

“Ini akan menjadi bahan kita untuk memberikan suatu kepastian apakah nanti kita tetapkan dia tetap atau kita cabut, atau kita perpanjang, atau mereka yang belum bayar kita tarik terkait dengan kewajibannya,” katanya.

Pemkot juga meminta pemegang izin menjaga kondisi fisik aset, menggunakan aset sesuai peruntukan, tidak mengalihkan pemanfaatan kepada pihak lain secara sepihak, serta memperhatikan masa berlaku izin.

BACA JUGA:F1 Sepang 2026 Berpotensi Diguyur Hujan, Ban Basah Jadi Ujian Baru Para Pembalap

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mencegah persoalan aset berkembang menjadi masalah hukum. Wahyu mengingatkan pengelolaan aset pemerintah kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Ini adalah pelajaran kita semua bahwa terkait dengan aset saat ini menjadi fokus dan perhatian APH, baik KPK, kejaksaan maupun kepolisian,” ujarnya.

Wahyu juga meminta Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD Kota Malang mengevaluasi regulasi serta pola pengelolaan aset yang selama ini berjalan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Pengelolaan BMD Kota Malang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur antara lain pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pemkot Malang menargetkan penataan aset tidak berhenti pada pendataan administratif. Pengawasan di lapangan, evaluasi pemanfaatan, serta kepastian status izin akan menjadi bagian dari pengelolaan aset ke depan. 

Kategori :