Kecelakaan Maut Argo Bromo Anggrek vs Commuter Line, Masinis Jadi Tersangka

Selasa 29-09-2026,17:02 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Kecelakaan maut antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur kembali menjadi sorotan setelah polisi menetapkan masinis Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 29 September 2026, sekitar lima bulan setelah kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026. Tabrakan di Jalur I Stasiun Bekasi Timur itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka, berdasarkan laporan akhir KNKT.

Polisi menyatakan penetapan AN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan ahli, serta analisis data logger lokomotif. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah waktu pengereman darurat yang dilakukan ketika KA berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan.

Kronologi sebelum Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL

Rangkaian peristiwa bermula sekitar pukul 20.48 WIB pada Senin 27 April 2026. Saat itu, KA 5181B Commuter Line yang bergerak dari arah Stasiun Tambun menuju Stasiun Bekasi Timur mengalami kecelakaan dengan kendaraan listrik di perlintasan sebidang JPL 86 Jalan Ampera.

Kecelakaan tersebut kemudian memengaruhi perjalanan KRL lain. Pada pukul 20.48.55 WIB, KA 5568A berhenti di Jalur I Stasiun Bekasi Timur untuk melayani penumpang.

Sekitar 24 detik kemudian, KRL bergerak sekitar 1,69 meter ke arah Stasiun Tambun. Namun, pada pukul 20.49.24 WIB, rangkaian kembali berhenti setelah masinis melihat kerumunan masyarakat di jalur hulu menuju Stasiun Tambun.

Sementara itu, KA 4B Argo Bromo Anggrek melintas langsung di Jalur III Stasiun Bekasi pada pukul 20.50.43 WIB.

Sekitar satu setengah menit kemudian, tepatnya pukul 20.52.12 WIB, KA 4B bertabrakan dengan KA 5568A yang berada di Jalur I Stasiun Bekasi Timur.

Emergency Brake Dilakukan 263 Meter sebelum Tumburan

Dalam penyidikan, polisi menganalisis data logger untuk mengetahui tindakan masinis sebelum tabrakan.

Dari data tersebut, diketahui emergency brake dilakukan pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi KA sekitar 263 meter dari titik tumburan.

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan AN sebagai tersangka.

AN selanjutnya dijerat dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi mencapai 12 tahun penjara.

KNKT Temukan Enam Faktor yang Berkontribusi

Kategori :