MALANG, DISWAYMALANG.ID – Peringatan Hari Statistik Nasional setiap tanggal 26 September memiliki pijakan sejarah yang amat kuat bagi perjalanan bangsa.
Momentum ini merujuk pada peristiwa penting disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik oleh Pemerintah Indonesia.
Sebelum undang-undang tersebut lahir, urusan pendataan di tanah air masih mengekor pada aturan peninggalan era kolonial Belanda.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Laut Selatan, dan Jalur Pendakian Sabtu 26 September, Waspada Penurunan Suhu di Gunung
Pengesahan undang-undang tahun 1960 itu mendadak mengubah segalanya. Indonesia resmi mengambil alih kedaulatan datanya sendiri. Pemerintah kala itu sadar, negara yang baru merdeka tidak mungkin bisa membangun tanpa punya angka dan data milik sendiri.
Hari Statistik Nasional hadir untuk mengingatkan kita semua akan satu hal krusial: pentingnya data yang presisi.
Data yang akurat adalah kompas utama pembangunan. Tanpa angka yang valid, kebijakan publik di sektor ekonomi, pendidikan, hingga penanganan kemiskinan bisa berjalan tanpa arah. Alhasil, program pemerintah rentan salah sasaran.
Secara teknis, mengolah data statistik memang tidak gampang. Para ahli statistik di lapangan harus menerapkan perhitungan margin of error serta pemodelan sampel yang ketat.
Semua dilakukan demi memastikan bahwa potret kecil di lapangan benar-benar mampu mewakili realitas populasi masyarakat secara keseluruhan.
Kini teknologi digital membuat pengumpulan data berjalan jauh lebih cepat.
Namun esensinya tidak pernah berubah. Angka-angka statistik itu bukanlah sekadar barisan tabel mati.
Di balik tiap deret angka tersebut, ada nasib rakyat dan arah masa depan bangsa yang sedang dipertaruhkan.