Melalui diskusi publik ini, FH UB bersama BRILCRIMS, JRKN, dan Rumah Cemara menegaskan bahwa pembaruan UU Narkotika harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan perlindungan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Revisi regulasi narkotika diharapkan tidak hanya menghasilkan hukum yang kuat dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan sistem yang lebih adil, proporsional, berbasis penelitian, dan menghormati hak asasi manusia.
Forum ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta pemerhati kebijakan narkotika untuk mendiskusikan berbagai persoalan strategis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Diskusi ini diselenggarakan oleh Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) bersama BRILCRIMS – Brawijaya Law Research Center for Criminal Procedure and Criminal Justice, dengan dukungan kolaborasi dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) dan Rumah Cemara.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan narkotika yang lebih efektif, proporsional, berbasis bukti (evidence-based policy), serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran perdana BRILCRIMS – Brawijaya Law Research Center for Criminal Procedure and Criminal Justice, sebagai pusat riset yang berfokus pada pengembangan kajian hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana.