Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Batu Nurochman menyatakan evaluasi terhadap sistem pengelolaan Pasar Induk Among Tani akan tetap dilakukan meskipun proses hukum masih berjalan.
“Evaluasi itu wajib. Kita harus meninjau ulang sistem yang selama ini berjalan agar celah yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa bisa segera ditutup,” kata Cak Nur.
Sebagai langkah awal, Pemkot telah menjadwalkan pertemuan dengan para pedagang. Dalam audiensi itu akan dibahas sistem, mekanisme, hingga tata kelola pasar ke depan.
Pemkot berharap pembenahan ini tidak hanya menjadi respons atas kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Evaluasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pasar sehingga praktik penyimpangan tidak terulang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023.
AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 128 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan masih berlanjut. Saat ini Kejari Batu tengah menelusuri aliran dana sebesar Rp262,8 juta yang diduga diterima tersangka dari praktik jual beli lapak di pasar tersebut.