BATU, DISWAYMALANG.ID–DPRD Kota Batu kembali menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)*. Dua sektor yang jadi catatan besar adalah menjamurnya villa dan homestay, serta pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang dinilai belum optimal.
Untuk menutup celah itu, dewan mendorong Pemkot Batu segera melakukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari pembenahan data, penataan titik parkir, sampai penguatan digitalisasi pemungutan pajak.
Anggota DPRD Kota Batu Didik Machmud menilai jumlah villa dan homestay di Kota Batu terus bertambah. Namun, pendataan yang valid belum sepenuhnya ada.
BACA JUGA:Harga Beras Kota Batu Dipantau, Satgas Pangan Waspadai Penimbunan dan Permainan Harga
Menurutnya, semua tempat usaha akomodasi yang sudah beroperasi dan memenuhi syarat wajib memberi kontribusi ke PAD.
“Perlu ada penguatan data yang valid soal villa dan homestay di Kota Batu. Data ini harus jelas. Segera juga dibuatkan Peraturan Wali Kota khusus untuk peningkatan PAD sebagai payung hukumnya,” tegas Didik, Rabu (9/9/2026).
Selain akomodasi, DPRD juga menyoroti retribusi parkir tepi jalan. Dinas Perhubungan diminta turun langsung ke lapangan untuk mengecek kembali titik-titik parkir yang ada.
BACA JUGA:Dokumen Kedaluwarsa hingga SIM Mati, Temuan Operasi Panderman 2026 di Kota Batu
Beberapa lokasi yang disorot di antaranya kawasan Alun-alun Kota Batu dan Pasar Induk Among Tani. Sebab dalam kajian, masih ada titik parkir yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
“Dishub harus segera evaluasi dan menyesuaikan dengan realita di lapangan. Ini penting untuk menutup kebocoran dan mengejar target PAD 2027 sebesar Rp365 miliar,” ujar Didik.
DPRD juga meminta Bapenda memaksimalkan penggunaan tapping box dan sistem pemantauan pajak secara online. Pengecekan langsung ke lapangan juga harus rutin dilakukan.
BACA JUGA:Kota Batu Genjot Pencegahan Stunting, Posyandu Satu Hati Libatkan Dunia Usaha
Tak hanya itu, dewan mendorong Wali Kota menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit kinerja berkala. Fokusnya ke OPD penghasil pendapatan besar seperti pajak air tanah, retribusi kebersihan, dan pajak hiburan.
Menanggapi catatan DPRD, Wali Kota Batu, Nurochman menyatakan Pemkot akan menjadikan semua masukan sebagai bahan evaluasi untuk perencanaan dan penganggaran 2027.
“Pemkot Batu berkomitmen memperkuat pendataan dan pengawasan potensi pajak, termasuk sektor akomodasi villa dan homestay,” kata Cak Nur.