JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akhirnya memasuki babak akhir perjalanan panjangnya. DPR RI menyetujui penjualan kapal perang legendaris TNI Angkatan Laut tersebut melalui mekanisme lelang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Keputusan itu menindaklanjuti persetujuan Komisi I DPR RI terhadap pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kapal tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan yang sudah tidak lagi digunakan untuk operasi TNI AL.
Yang menarik, eks KRI Ki Hajar Dewantara dahulu memiliki nilai perolehan mencapai Rp370.620.353.400. Namun, nilai limit lelangnya kini hanya ditetapkan sekitar Rp2,03 miliar. Angka tersebut bukan harga kapal perang dalam kondisi operasional, melainkan nilai ekonomis material besi tua setelah kapal mengalami proses pembongkaran dan demiliterisasi.
Dibuat di Yugoslavia pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal korvet kelas Dewantara yang dibangun di galangan Brodogradilište Split, Yugoslavia.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan kapal tersebut dibangun pada 1979. Kapal kemudian diluncurkan pada 11 Oktober 1980 dan mulai memperkuat TNI AL pada 31 Oktober 1981.
Kapal ini memiliki panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Bobotnya sekitar 2.080 ton dalam kondisi muatan penuh menurut data teknis kapal. Kapal menggunakan sistem penggerak kombinasi turbin gas dan mesin diesel dengan kecepatan maksimum sekitar 26 knot.
Keunikannya, kapal tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kapal kombatan. KRI Ki Hajar Dewantara juga digunakan sebagai kapal latih bagi perwira dan Taruna Akademi Angkatan Laut.
Kapal dapat membawa personel pelaut, instruktur dan sekitar 100 taruna untuk kebutuhan pendidikan serta latihan. Fasilitasnya juga dilengkapi ruang kelas dan fasilitas navigasi untuk mendukung fungsi pendidikan.
Pernah Bawa Rudal Exocet
Saat masih aktif, KRI Ki Hajar Dewantara memiliki persenjataan yang cukup lengkap untuk ukuran kapal dan zamannya.
Persenjataan tersebut antara lain meriam Bofors 57 mm, dua kanon Rheinmetall 20 mm, rudal antikapal MM38 Exocet, torpedo serta persenjataan untuk peperangan antikapal selam. Kapal juga memiliki helipad di bagian buritan yang dapat digunakan helikopter ringan.
Namun, seluruh kemampuan tersebut kini tinggal sejarah. Kemhan menjelaskan persenjataan kapal telah dibongkar dalam proses dismantling dan demiliterisasi pada 2018–2019. Dengan kondisi itu, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat bergerak secara mandiri.
Pernah Hadang Kapal Portugal
Salah satu catatan sejarah paling terkenal KRI Ki Hajar Dewantara terjadi pada 1992.
Kapal tersebut menjadi salah satu unsur TNI AL dalam Operasi Aru Jaya untuk menghalau kapal feri Portugal Lusitania Expresso yang berupaya menuju Dili, Timor Timur.
Operasi tersebut menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan kapal karena menunjukkan fungsi KRI Ki Hajar Dewantara bukan hanya sebagai kapal latih, tetapi juga sebagai bagian dari operasi pengamanan wilayah.
Sempat Direncanakan Jadi Sasaran Tembak
Perjalanan menuju pelelangan ternyata tidak berlangsung singkat. Usulan penghapusan kapal telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Dalam pembahasan bersama Komisi I DPR, proses perubahan status dari rencana sasaran tembak menjadi penjualan melalui lelang mulai diusulkan pada 2023. Selanjutnya proses administrasi berlanjut melalui Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengajukan persetujuan penjualan kepada DPR melalui Surat Presiden Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.