BACA JUGA:Sound Horeg di Kota Malang Dibatasi 85 dBA, Ini Aturan untuk Karnaval HUT RI 2026
Sound System Juga Jadi Perhatian
Selain lalu lintas, penggunaan pengeras suara menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan karnaval.
Di Kota Malang, Pemkot Malang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 terkait penggunaan sound system selama rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Ketentuan tersebut melarang penggunaan sound system dengan tingkat kebisingan di atas 85 dBA. Untuk fasilitas umum batasnya 60 dBA, sedangkan kawasan perumahan dan permukiman maksimal 55 dBA
Pemkot Malang juga menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tetap dilarang dalam kegiatan perayaan kemerdekaan. Artinya, kemeriahan karnaval tidak boleh mengabaikan kenyamanan warga maupun ketentuan yang berlaku.
Di tingkat desa, aturan teknis juga dapat diperketat. Desa Sekarpuro, misalnya, dalam persiapan karnaval telah melakukan koordinasi dengan unsur keamanan dan membahas pembatasan penggunaan sound system serta pengaturan lalu lintas.
Dengan masih panjangnya rangkaian karnaval hingga September, masyarakat diimbau tetap menikmati kemeriahan HUT RI ke-81 dengan tertib, sekaligus memperhatikan kondisi lalu lintas, ketentuan penyelenggaraan, serta kenyamanan warga di sekitar lokasi kegiatan.
BACA JUGA:Jadwal Karnaval Malang Raya 18-25 Agustus 2026, 22 Agustus Paling Padat