Wahyu Hidayat Sidak RT Berkelas di Purwodadi, Progres 80 Persen tapi Masih Ada PR

Senin 24-08-2026,19:09 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Abdul Halim

Melalui RT Berkelas, warga diberikan ruang untuk menyusun kebutuhan lingkungan secara langsung melalui proses rembuk.

BACA JUGA:5 Jenis Bonsai untuk Pemula yang Mudah Dirawat, Cocok untuk Belajar Membentuk Tanaman

“Ini dari RT oleh RT dan untuk RT, bisa terfasilitasi dengan baik,” tegasnya.

Meski demikian, Wahyu mengingatkan pelaksanaan RT Berkelas tidak boleh hanya diukur dari jumlah usulan yang telah direalisasikan maupun tingginya serapan anggaran.

BACA JUGA:Bingung Mulai Hobi Bonsai? 5 Tanaman Ini Bisa Jadi Pilihan untuk Pemula

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) ikut memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.

Menurut Wahyu, OPD tidak cukup hanya menerima laporan administrasi dari pelaksana program. Pendampingan dan pemantauan langsung tetap diperlukan, khususnya terhadap pekerjaan fisik.

“OPD diharapkan tidak hanya melihat, tetapi memantau dan mendampingi agar proyek fisik terkondisikan dengan baik,” katanya.

Sementara untuk usulan nonfisik, seperti pelatihan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun program kesehatan masyarakat, Pemkot Malang akan mengoordinasikan pelaksanaannya dengan perangkat daerah terkait.

Progres Capai 80 Persen, Masih Ada Usulan Tertunda

Wahyu mengungkapkan progres pelaksanaan RT Berkelas secara keseluruhan di Kota Malang telah mencapai sekitar 80 persen.

Namun, capaian tersebut tidak berarti seluruh program telah selesai. Tingkat realisasi antarwilayah masih berbeda.

“Ada yang sudah 100 persen dan ada yang 40 persen,” jelasnya.

Masih terdapat sekitar 20 persen usulan warga yang belum terfasilitasi dalam daftar pelaksanaan awal. Salah satu contohnya adalah usulan pengadaan meja dan kursi yang belum dapat direalisasikan karena belum tersedianya tempat penyimpanan.

Wahyu memastikan usulan yang belum dapat direalisasikan tidak otomatis gugur. Pemerintah akan mempertimbangkan kembali usulan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan setelah persyaratan pendukung dipenuhi.

“Usulan ini tidak hilang dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan,” ujarnya.

Kategori :