JAKARTA, DISWAYMALANG.ID --Kabar terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen makin positif. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tambahan anggaran untuk tukin dosen.
Menurut dia, soal tukin ini sudah sampai taraf pembahasan antarkementerian yang cukup intensif dan cukup detail.
"Dan posisi terakhir kami menyurati Kementerian Keuangan untuk menganggarkan pembayaran tukin yang sudah tertunda selama 5 tahun ini," ujar Satryo di Jakarta, Kamis (16/1).
Berdasarkan komunikasi tersebut, ia menyebut bahwa Kemenkeu menyetujui pengajuan penambahan anggaran tersebut. "Prinsipnya dari Kementerian Keuangan itu sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan," cetusnya.
BACA JUGA:Bocoran Mendikitisaintek: Tukin Dosen Masih Digodok, Ada Tiga Skema Pembayarannya
Dengan begitu, Satryo mengaku optimistis soal permasalahan tukin yang mandek sejak lima tahun lalu akan teratasi. "Jadi optimistis ada solusi untuk teman-teman yang memang perlu dibayarkan tukinnya," tuturnya.
Polemik Tukin
Dia juga menjelaskan bagaimana permasalahan tukin ini menjadi polemik hingga macet. Dijelaskannya, aturan mengenai tukin berawal dari diresmikannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakibatkan perubahan postur pendapatan dari PNS ataupun PPPK.Bagi PNS, berhak mendapatkan gaji dan tukin untuk tenaga administrasi.
"Dosen yang PNS itu definisi untuk pendapatannya ada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi. Sebetulnya di dosen tukin nggak ada," paparnya.
Tidak adanya tukin ini mengingat penilaian performa dosen berbeda dengan tenaga administrasi yang dihitung dari jam kerja dan sebagainya. Sedangkan dosen mendapatkan tunjangan profesi dengan berbekal sertifikat profesi dosen (serdos).
Dalam perjalanannya, sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, sertifikasi dosen belum semuanya selesai. Masih banyak sekali yang muda-muda, terutama dosen muda yang belum punya sertifikasi dosen.
Alhasil dosen muda atau calon dosen yang belum memiliki sertifikat tidak mendapatkan tunjangan profesi.Maka dari itu, dosen yang belum memiliki sertifikat profesi dosen menuntut keadilan,
"Karena bukan kesalahan mereka nggak/belum serdos. Dicobalah untuk tukin yang dipakai pengganti tunjangan profesi itu bagi yang belum serdos.," jelas Satryo.
Kendati demikian, proses yang panjang sejak 2015 ini diwarnai oleh perubahan nomenklatur menyebabkan pemberian tukin tidak terurus.
"Ini prosesnya panjang, (sejak) 2015. Kemudian, tahu-tahu kementerian berubah. (Dari) Kemenristekdikti berubah menjadi Kemendikbudristek. Berubah lagi semulanya Kemendikbudristek menjadi Kemendiktisaintek. Rupanya perubahan ini lama sekali akhirnya tidak terurus," pungkasnya.