BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Tindak Lanjuti Polemik Puskesmas Pakisaji, Dokter Dinonaktifkan Sementara
Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi gangguan kamtibmas atau masuk ke ranah hukum.
“Yang kami kedepankan adalah setiap persoalan dapat dimitigasi sejak awal. Jika ditemukan pelanggaran hukum, prosesnya mengedepankan adab, etika, aturan hukum, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.
Danang juga menilai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Ia mendorong lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, memperkuat evaluasi internal dan sistem pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui sejak dini.
Menurutnya, penanganan kasus sensitif harus dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan proses hukum serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
BACA JUGA:300 Pengemudi Ojol Kota Malang Ikuti Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim
Selain langkah langsung di lapangan, Polresta Malang Kota bersama elemen masyarakat juga mendorong edukasi publik secara berkelanjutan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media digital dan podcast.
“Kita perlu menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi ulama. Edukasi harus berkelanjutan supaya masyarakat memahami langkah pencegahan dan tahu bagaimana harus bertindak ketika menghadapi persoalan,” ujarnya.
Danang menambahkan, karakter Kota Malang sebagai kota pendidikan dengan mobilitas penduduk yang tinggi membutuhkan pendekatan keamanan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.