BATU, DISWAYMALANG.ID--Sebanyak 10 warga Kota Batu mengikuti Sidang Perwalian Terpadu yang digelar serentak di Kota Batu, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Pengadilan Agama Kota Malang.
Sidang terpadu tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi bagi masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak.
BACA JUGA:Wali Kota Batu Nurochman Dorong UMKM Batu Naik Kelas lewat Digital
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Nurul Maulidah, menjelaskan sidang kali ini sengaja dikemas secara terpadu agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
"Kami membingkai kegiatan ini dalam sidang terpadu. Tujuannya agar setelah penetapan dibacakan hakim, produk pengadilan bisa langsung diserahkan. Perubahan data kependudukan juga bisa segera ditindaklanjuti Dukcapil, dan Dinas Sosial bisa langsung memberikan rekomendasi," ujarnya.
BACA JUGA:Sejumlah SD di Kota Batu Kekurangan Siswa Baru, Muncul Upaya Merger
Menurut Nurul, tidak semua daerah melaksanakan model ini. Jika hanya sidang majelis biasa, maka penetapan pengadilan tidak bisa langsung ditindaklanjuti stakeholder lain.
Model terpadu tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 dan menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang prima dan paripurna kepada masyarakat Kota Batu.
"PA itu tidak identik dengan perceraian saja. Kami juga menangani perwalian, pengangkatan anak, asal-usul anak, dan lainnya. Bahkan hakim justru paling senang kalau ada pasangan yang mendaftar cerai lalu rujuk kembali," katanya.
BACA JUGA:Wali Kota Batu Nurochman Dorong UMKM Batu Naik Kelas lewat Digital
Ia mencontohkan, untuk kasus pernikahan siri yang tidak bisa diisbatkan, PA bisa menangani lewat perkara asal-usul anak demi melindungi kepentingan hukum anak.
Nurul juga mengapresiasi penurunan angka dispensasi kawin di Kota Batu pada 2026. Hal ini dinilai sebagai hasil sinergi PA dengan Pemkot Batu dan Dinas Sosial, serta sejalan dengan program Gubernur Jatim untuk menekan pernikahan anak.
"Ini progres luar biasa. Mudah-mudahan masyarakat semakin paham bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun. Kalau belum, ajukan dispensasi ke PA," tambahnya.
BACA JUGA:Jasa Marga Klarifikasi Polemik Pengalihan 70 Pekerja ke Outsourcing, Sebut Bukan PHK Sepihak
Nurul menyebutkan, pada tahun 2025, Pengadilan Agama Kota Malang telah menangani 94 perkara perwalian dengan berbagai jenis, mulai isbat nikah hingga pengangkatan anak.