Simak Cara Mendaftar Anggota Perpustakaan Kota Malang!

Senin 16-09-2024,08:33 WIB
Reporter : Belqis
Editor : Agung Pamujo

KLOJEN, DISWAY MALANG.COM-- Libur panjang antara 14-16 September 2024 ini memang paling enak diisi dengan jalan-jalan ke tempat wisata atau kumpul-kumpul bersama kerabat, keluarga dan teman-teman untuk makan minum bersama. Namun, bisa jadi yang ingin menghabiskan libur panjang ini dengan membaca, tentuya bagi mereka yang memang hobi berat membaca.

Nah, untuk menikmati bacaan, memang ada dua cara. Membaca koleksi sendiri atau meminjam koleksi pihak lain, baik teman maupun ke tempat yang lebih umum: perpustakaan. Pertanyaannya, bagi yang saat ini tinggal di Kota Malang, apakah semua sudah tahu bahwa ada perpustakaan milik pemerintahan kota (Pemkot) Malang yang memiliki  koleksi buku yang beragam, dilengkapi fasilitas modern, plus memiliki berbagai program menarik? 

Pertanyaaan berikut, kalau pun sudah tahu keberadadaan perpustakaan itu, apakah sudah tahu cara memanfaatkannya. Bagi yang belum tahu, info berikut ini perlu disimak, tentang cara mendaftar jadi anggota Perpustakaan Kota Malang, dan tata tertib saat berkunjung dan meminjam buku di sana. 

Cara Pendaftaran bagi Anggota Baru

1.     Pendaftar melakukan pengisian data diri melalui Pendaftaran Online di alamat website https://inlis.malangkota.go.id/pendaftaran/anggota

2.       Isi data diri sesuai kartu identitas KTP / KIA / KK / PASPOR (bagi WNA);

3.       Petugas Pendaftaran akan melakukan validasi dan mengaktifkan kartu;

4.       Pendaftar menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk validasi;

5.       Pendaftar foto setengah badan;

6.       Kartu Anggota dicetak untuk anak-anak dan lanjut usia (lansia), sedangkan untuk pengguna smartphone android dimohon mengunduh aplikasi Mobilib di playstore;

7.       Petugas Pendaftaran akan mendampingi bagaimana cara penggunaan kartu anggota berbasis aplikasi Mobilib;

8.       Kartu Anggota langsung dapat digunakan untuk presensi, aktivasi online, peminjaman, pengembalian, perpanjangan masa pinjam secara online dan akses katalog melalui website: http://inlis.malangkota.go.id/opac/search;

9.       Layanan GRATIS tidak dipungut biaya apapun dan tidak lebih dari 5 menit.

10.   KTP diserahkan kembali ke Pendaftar Anggota

Bagi Anggota Lama yang Pernah jadi Anggota Sebelumnya

1.       Melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi data diri melalui Pendaftaran Online di alamat website https://inlis.malangkota.go.id/pendaftaran/anggota

2.       Isi data diri sesuai kartu identitas KTP / KIA / KK;

3.       Petugas Pendaftaran akan melakukan validasi dan mengaktifkan kartu;

4.       Pendaftar menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk validasi serta Kartu Anggota Lama dan atau Surat Keterangan Kehilangan jika kartu anggota hilang;

5.       Pendaftar foto setengah badan;

6.       Kartu Anggota dicetak untuk anak-anak dan lanjut usia (lansia), sedangkan untuk pengguna smartphone android dimohon mengunduh aplikasi Mobilib di playstore;

7.       Petugas Pendaftaran akan mendampingi bagaimana cara penggunaan kartu anggota berbasis aplikasi Mobilib;

8.   Kartu Anggota langsung dapat digunakan untuk presensi, aktivasi online, peminjaman, pengembalian, perpanjangan masa pinjam secara online dan akses katalog melalui website: http://inlis.malangkota.go.id/opac/search;

9.       Layanan GRATIS tidak dipungut biaya apapun dan tidak lebih dari 5 menit.

10.   KTP diserahkan kembali ke pendaftar anggota

Khusus bagi Pendaftar Berstatus Pelajar

Bagi pelajar (PAUD s.d. SMP) silahkan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang berlaku. Jika belum memiliki KIA harap menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat pendaftaran. Pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) disesuaikan dengan data di Kartu Keluarga (KK).

Tata Tertib Keanggotaan

1.       Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung

2.       Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain

3.       Jika kartu anggota hilang, wajib membawa surat keterangan dari pihak berwenang untuk penggantiannya

4.       Registrasi ulang setiap tahun di konter pendaftaran anggota perpustakaan

Mengurus KTA Lama yang Hilang :

Untuk anggota yang kehilangan KTA lama (pvc) bisa membuat surat penyataan kehilangan kartu anggota dengan disertai materai Rp 3.000 untuk dibuatkan kartu baru (id card). Berikut contoh suratnya https://s.id/suratpernyataanKTA . (*)

Kategori :