CBIB dan Pengelolaan Limbah, Kunci Masa Depan Akuakultur Berkelanjutan

Senin 13-07-2026,13:42 WIB
Reporter : Wahyu Isroni*
Editor : Mohammad Khakim

INDONESIA adalah raksasa akuakultur yang sedang terbangun. Dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, potensi budidaya perikanan kita, khususnya udang, adalah ladang emas ekonomi yang luar biasa. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia memiliki modal luas lahan tambak udang yang fantastis, mencapai 300.501 hektare.

Namun, ada harga mahal yang harus dibayar jika emas ini ditambang dengan cara yang serakah. Sejarah mencatat betapa masifnya konversi hutan mangrove menjadi tambak yang melupakan daya dukung lingkungan. Di sinilah Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) hadir bukan lagi sekadar dokumen formalitas di atas kertas birokrasi. Namun, sebuah benteng pertahanan ekologis yang mutlak diperlukan.


Wahyu Isroni SPi MP, penulis. --dok. pribadi--

Fakta di Lapangan: Rapor Sertifikasi Kita Masih Merah

Meskipun potensi kita luar biasa, realitas penerapan standar keberlanjutan di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar.

  • Minimnya Jumlah Sertifikasi: Catatan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP menunjukkan bahwa jumlah sertifikat CBIB yang diterbitkan di Indonesia tidak lebih dari 5.000 sertifikat. Angka ini tertinggal sangat jauh jika dibandingkan dengan negara kompetitor seperti Vietnam, yang telah mengantongi sekitar 60.000 hingga 70.000 sertifikasi sejenis.
  • Dominasi Tambak Tradisional: Dari total luasan tambak udang kita, sebanyak 82 persen (atau sekitar 247.803 hektare) masih berstatus tambak tradisional. Karakteristik tambak tradisional inilah yang paling rentan bergesekan dengan kelestarian mangrove dan umumnya belum memiliki instalasi pengelolaan limbah yang terstandarisasi.
  • Sengkarut Izin Lingkungan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengidentifikasi bahwa di beberapa daerah sentra budidaya, hanya sekitar 10 persen tambak yang mengantongi izin lingkungan dan Kesesuaian Ruang Laut resmi.

Benang Kusut di Lapangan: Pengurusan CBIB Berjalan Lambat

Rendahnya angka sertifikasi ini bukan semata-mata karena petambak kita "bandel" atau acuh terhadap lingkungan. Jika kita turun ke lapangan, kita akan menemukan benang kusut sistemik yang membuat pengurusan CBIB menjadi momok yang melelahkan bagi petambak:

  1. Sengkarut Legalitas Lahan (Zonasi): Ini adalah batu sandungan terbesar. Banyak tambak tradisional yang sudah beroperasi puluhan tahun ternyata berdiri di atas Kawasan Hutan Lindung atau zona konservasi mangrove. Akibat status lahan yang tidak clear and clean ini, petambak otomatis terjegal di tahap awal administrasi sertifikasi.
  2. Mahalnya Biaya Infrastruktur Standar CBIB: Untuk lolos CBIB, tambak harus memiliki tata letak yang higienis. Termasuk pemisahan saluran inlet-outlet dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bagi petambak gurem (tradisional) dengan modal pas-pasan, membangun IPAL mandiri adalah kemewahan yang tidak terjangkau.
  3. Birokrasi yang Fragmentaris dan Rumit: Pengurusan izin tambak sering melibatkan banyak pintu: dari Pemerintah Daerah (Kesesuaian Tata Ruang), Kementerian LHK (Izin Lingkungan), hingga KKP (Sertifikasi CBIB). Proses yang tidak terintegrasi dengan baik secara digital ini memakan waktu bulanan hingga tahunan.
  4. Kelangkaan Tenaga Penyuluh: Jumlah Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) yang bertugas mendampingi petambak sangat tidak sebanding dengan luasnya wilayah budidaya. Akibatnya, banyak petambak di daerah terpencil buta informasi mengenai tata cara pengajuan CBIB.

Perisai Hijau Pesisir: Menyelamatkan Mangrove lewat CBIB


Clunglup Mangrove Conservation, kawasan konservasi sekaligus ekowisata seluas 123 hektar di Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. --istimewa--

Jika benang kusut di atas tidak diurai, kehancuran mangrove akan terus berlanjut. Selama dekade terakhir, kita menyaksikan bagaimana ekosistem mangrove terkikis. Padahal, mangrove adalah benteng alami dari abrasi, rumah bagi keanekaragaman hayati, dan penyerap karbon yang sangat efektif.

Mengorbankan mangrove demi keuntungan jangka pendek dari tambak udang adalah sebuah ironi: kita menghancurkan fondasi alam yang sebenarnya melindungi usaha budidaya itu sendiri dari hantaman badai.

CBIB mengubah paradigma ini secara total. Dalam prinsip CBIB, aspek kelestarian lingkungan menjadi pilar utama melalui:

  • Zonasi yang Ketat (memastikan jarak aman dari jalur hijau), dan
  • Sistem Silvofishery (Wanamina), yakni budidaya diintegrasikan langsung dengan pelestarian mangrove.

Air Sisa Budidaya: Ancaman Kasat Mata yang Sering Terlupakan

Jika pembabatan mangrove adalah ancaman yang terlihat jelas oleh mata, maka ada satu ancaman lagi yang sifatnya "kasat mata" namun tak kalah mematikan: air sisa budidaya.

Banyak yang keliru menganggap bahwa air sisa tambak hanyalah "air biasa". Faktanya, air buangan dari tambak intensif kaya akan sisa pakan yang membusuk, feses biota yang tinggi nitrogen dan fosfor, serta sisa bahan kimia.

Apa dampaknya jika air ini langsung dibuang ke laut tanpa diolah?

Terjadilah eutrofikasi —ledakan alga yang menghabiskan oksigen di dalam air. Akibatnya, laut di sekitar tambak menjadi zona mati (dead zone), nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian, dan ekosistem pesisir hancur. Lebih buruk lagi, patogen dari air limbah tersebut bisa masuk kembali ke sumber air tambak lain. Memicu penyakit massal yang merugikan petambak itu sendiri.

Oleh karena itu, CBIB mewajibkan adanya IPAL atau petak sedimentasi. Air limbah harus diendapkan, dinetralkan. Bahkan dijernihkan kembali melalui bantuan vegetasi mangrove atau biota penyaring seperti kerang-kerangan sebelum dilepas kembali ke alam.

Menembus Kebuntuan: Solusi Akselerasi CBIB di Indonesia

Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan keadaan. Untuk menyelamatkan pesisir sekaligus mendongkrak ekonomi akuakultur, perlu ada langkah radikal dan solutif dari seluruh pemangku kepentingan:

  • Penerapan Sertifikasi Kluster (Kelompok): Mengingat 82% tambak adalah tradisional, pemerintah harus mendorong sertifikasi berbasis kluster atau koperasi. Alih-alih petambak mengurus CBIB satu per satu, sertifikasi diberikan kepada satu kawasan kelompok tambak secara kolektif. Ini memangkas biaya dan waktu secara drastis.
  • Pembangunan IPAL Komunal: Masalah biaya IPAL yang mahal bagi petambak kecil bisa diatasi dengan pembangunan IPAL Komunal. Yang didanai melalui APBN, APBD, atau program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pakan/benur besar. Satu IPAL besar digunakan bersama oleh puluhan tambak tradisional di satu kawasan.
  • Amnesti Lahan Berwawasan Lingkungan: Untuk tambak tradisional yang telanjur berada di kawasan hutan, pemerintah dapat menerapkan skema Perhutanan Sosial. Petambak diberikan legalitas bersyarat: mereka boleh tetap berbudidaya asalkan menerapkan sistem silvofishery (wajib menanam mangrove minimal 30-50% dari luas tambak). Jika patuh, sertifikat CBIB baru bisa diterbitkan.
  • Integrasi Layanan "Jemput Bola": Layanan OSS (One Single Submission) harus benar-benar diintegrasikan secara penuh antara sektor kelautan, lingkungan hidup, dan daerah. Selain itu, KKP perlu membentuk "Satgas CBIB" yang bergerak aktif melakukan jemput bola, melatih petambak. Dan, menyederhanakan borang pengisian yang selama ini dianggap terlalu rumit oleh petambak lokal.
Kategori :