Febrie Mundur dari Jampidsus, Kejagung Buka Suara

Minggu 12-07-2026,07:59 WIB
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui pernyataan resmi yang dirilis beberapa jam setelah polemik dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Febrie menjadi perhatian publik.

Anang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. "Hari ini Sabtu, bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dikutip Harian Disway.

BACA JUGA:Polisi Usut 3 Kasus Mega Korupsi! Jampidsus Febrie Dikaitkan dengan Penggeledahan

Pengunduran diri tersebut dilakukan kurang dari 12 jam setelah Febrie menggelar konferensi pers untuk menanggapi proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, penyidik kepolisian sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut belakangan menjadi sorotan luas karena dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah.

Menurut Kejagung, keputusan mundur itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Kingkong vs Godzilla

"Keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejagung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme berlaku."

BACA JUGA:Transformasi Dakwah Digital: Muslimat NU Jatim Siap Sasar Generasi Z Lewat Kartun dan AI

Kejagung juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. "Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah."

Tags :
Kategori :

Terkait