JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons kabar yang menyebut imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen juga berlaku bagi layanan kesehatan.
Akankah layanan kesehatan berdampak pada layanan kesehatan?
"PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium," tulis Kemenkes dalam keterangannya, dikutip Rabu, 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Menkeu Optimis Kenaikan PPN Berdampak Positif terhadap Pertumbuhan Lapangan Kerja
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Aji Munawarman mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyesuaikan regulasi antara Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sedang dicari regulasinya dari Kemenkes dan Kemenkeu," kata Aji kepada Disway, 24 Desember 2024.
Meski begitu, ia menggambarkan bagaimana kebijakan ini berlaku tidak akan berdampak bagi masyarakat menengah ke bawah. Melainkan hanya kalangan elit.
"Yang jelas seperti di rumah sakit, kan ada layanan umum di poli umum dan spesialistik dengan JKN atau biaya sendiri dengan fasilitas atau sarana prasarana dasar," tuturnya kepada wartawan pada kesempatan berbeda. JKN adalah Jaminan Kesehatan Nasional.
"Beda dengan klinik atau poli eksekutif di RS seperti contoh di RSCM Kencana yang sangat terbatas kelompok orangnya mampu," tambahnya.
Sehingga, ditegaskan lagi bahwa pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN atau BPJS Kesehatan tetap bebas PPN
BACA JUGA:Pemerintah Segera Resmikan Insentif PPN 12 Persen, Apa Dampaknya ke Harga di Pasaran?
Sebaliknya, PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat yang sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP.
Dijelaskannya, PPN ini akan dimanfaatkan untuk mendanai program yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, salah satunya kesehatan.
Berdasarkan DIPA Kementerian Keuangan, sektor kesehatan akan mendapatkan Rp197,8 triliun distribusi anggaran.
Khusus untuk sektor kesehatan, pajak ini digunakan untuk mendukung perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan. Khususnya untuk program prioritas seperti percepatan penurunan stunting, pengendalian penyakit, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga dukungan program JKN. (*)