JAKARTA, DISWAYMALANG.ID -- Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat pada program makan bergizi gratis.
Hal ini membantah isu yang beredar di masyarakat yang viral bahwa ada pungutan biaya pada program makan bergizi gratis di salah satu sekolah.
Menanggapi hal ini, ia menegaskan bahwa program ini sepenuhnya gratis dan tidak ada kewajiban bagi orang tua murid untuk membayar sejumlah uang. Terlebih, program Makan Bergizi ini bertujuan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses, terhadap nutrisi yang mendukung tumbuh kembang mereka.
"Tidka ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makanan," terang Iwan dalam keterangan tertulis, (24/12).
Ia menambahkan, program ini dirancang dengan prinsip pemerataan dan aksesibilitas sehingga tidak ada siswa yang merasa terbebani atau terkucilkan.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Melalui klarifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban orang tua, bukan sebaliknya," tandasnya.
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat yang mengalami pungutan terkait program Makan Bergizi Gratis ini untuks egera melaporkan ke pihaknya.
"Kita harus bersama-sama menjaga integritas program ini demi anak-anak kita, demi Indonesia yang lebih baik," tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya terus mengawasi pelaksanaan program makan bergizi di seluruh Indonesia. Sehingga, manfaat yang diharapkan dapat benar-benar dirasakan oleh generasi muda, tanpa ada hambatan. Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini yang menjadi program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. (*)