JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Merespon kekhawatiran masyarakat akan dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen kepada sistem pembayaran elektronik e-wallet seperti QRIS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pihak DJP tidak dapat menjamin kalau nantinya harga barang akan naik atau tidak imbas dari kenaikan PPN ini.
Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyatakan bahwa pemungutan tarif PPN diambil dari biaya Merchant Discount Rate (MDR). Dengan kata lain, tarif PPN ini ditanggung oleh para pedagang, bukan konsumen.
"Apa ada jaminan? DJP gak bisa jamin," ucap Dwi dalam agenda Media Briefing, yang digelar di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Sebelumnya, DJP sendiri dalam keterangan tertulisnya juga menyatakan bahwa dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru.
Sebagai contoh adalah ilustrasi sebagai berikut:
1) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 12% x Rp 1.500 = Rp180.Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.
2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 11% x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 12% x Rp1.500 = Rp180.Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.
Streaming Bukan Pajak Baru
Selain itu, Dwi juga menambahkan pemberlakuan tarif PPN 12 persen kepada sejumlah layanan streaming seperti Netflix, Youtube Premium, Spotify, dan sebagainya sebenarnya bukanlah kebijakan baru.
Menurutnya, platform layanan streaming seperti Netflix, Youtube Premium, dan Spotify semuanya merupakan objek pajak PPN PMSE, yang sudah diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.
"Yang dibayar masyarakat selama ini sudah ada pajaknya. Jadi, bukan pajak baru intinya," jelas Dwi. (*)