Pemkot Batu Rancang Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui RPPLH

Kamis 18-06-2026,18:30 WIB
Reporter : Muhammad Sholeh
Editor : Mohammad Khakim

BATU, DISWAYMALANG.ID--Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu merancang perlindungan ekologis selama 20 tahun mendatang. Langkah itu telah dimulai dengan menggelar Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu.

Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan menyampaikan, RPPLH mengintegrasikan tiga poros utama pembangunan daerah. Yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Aturan di dalamnya akan menentukan rambu-rambu serta target kualitas ekologis di kota Batu dalam target 20 tahun ke depan," katanya, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA:‎Pemkot Batu Lakukan Penguatan Pengelolaan Sampah melalui LSDP ‎

Melalui konsultasi publik tersebut, urai Diam, pihaknya berhasil menyaring aspirasi langsung dari masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan RPPLH dipastikan berbasis pada realita di lapangan. 

“Nantinya, setiap meter pembangunan harus tunduk pada rambu ekologis yang ditetapkan dalam RPPLH," lanjutnya.

RPPLH tidak hanya bicara tata ruang. Dokumen ini juga mengatur penetapan zona lindung dan zona budidaya, sistem persampahan, hingga pengelolaan sumber daya air.

Sorotan khusus diberikan pada sektor air. Saat ini kondisinya sudah masuk tahap waspada. Sebab, terjadi pencemaran dan penurunan debit di sejumlah mata air yang dipicu alih fungsi lahan dan deforestasi.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Batu Dorong Revitalisasi, Yakin Apel Tetap Jadi Ikon Wisata

"Artinya, tidak boleh ada lagi pemanfaatan ruang yang menabrak daya dukung lingkungan," urainya.

Lebih lanjut Dian menguraikan, DLH juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Penguatan itu mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

“Dalam hal ini, pemerintah juga berperan dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan,” katanya.

BACA JUGA:Menikmati Keindahan dari Gunung Banyak, Destinasi Wajib di Kota Batu

Pemerintah pusat memang menetapkan standar dan regulasi besar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 . Namun implementasi di lapangan, dari izin lingkungan, pengelolaan limbah, sampai kepatuhan zona tata ruang, ada di tangan pemerintah daerah. 

Itu sebabnya DLH Kota Batu memposisikan diri sebagai pengawas langsung. Tugasnya mulai turun ke lokasi usaha, mengecek kelengkapan dokumen lingkungan, dan memantau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kategori :