Menaker: Pengusaha Wajib Bayar Lembur Karyawan yang Masuk di Hari Libur Nasional

Senin 16-12-2024,07:16 WIB
Editor : Yulfarida Arini

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID— Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meneken Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Dalam surat tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha membayar upah lembur bagi karyawan yang masuk di hari libur nasional, termasuk saat Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," kata Menaker Yassierli dalam SE tersebut, dikutip Minggu (15/12).

Yassierli menjelaskan bahwa pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Kendati demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

"Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," seperti dikutip dari SE itu.

Kemudian untuk pelaksanaan cuti bersama, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya. (*)

Kategori :