MALANG, DISWAYMALANG.ID – umat Muslim di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menyambut pelaksanaan ibadah kurban. Selain mempersiapkan hewan kurban terbaik, ada hal penting yang sering kali luput dari perhatian para shahibul qurban atau orang yang berkurban.
Diingatkan lagi, ibadah kurban tidak hanya dimulai saat senjata tajam menyembelih hewan qurban. Melainkan sejak hilal bulan Dzulhijjah mulai menampakkan diri.
Sejak masuk 1 Dzulhijjah itu, bagi Anda yang berniat memotong hewan kurban tahun ini, terdapat beberapa ketentuan khusus
BACA JUGA:Bagaimana Budidaya Jeruk Keprok Batu 55? Ini Gambarannya
Dua Larangan Utama
Ketika kalender Islam memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, maka sejak terbitnya fajar di hari itu, berlaku sebuah ketentuan ibadah bagi siapa saja yang berniat dan memiliki kemampuan untuk berkurban. Ketentuan tersebut mewajibkan mereka untuk menahan diri dari dua hal berikut, hingga hewan kurbannya resmi disembelih:
1. Tidak Memotong Kuku
Para shahibul qurban dilarang keras untuk memotong, mengikir, atau sengaja mencopot kuku—baik kuku tangan maupun kuku kaki. Kuku-kuku ini harus dibiarkan tumbuh alami selama kurang lebih 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah hingga proses penyembelihan selesai dilakukan.
2.Tidak Memotong Rambut
Larangan ini bersifat menyeluruh bagi seluruh area tubuh. Shahibul qurban dilarang untuk:
- Mencukur atau memotong rambut kepala (gundul maupun potong rapi).
- Mencukur, menipiskan, atau merapikan kumis dan jenggot.
- Mencabut atau mencukur bulu-bulu tubuh lainnya, seperti bulu ketiak, bulu kemaluan, maupun bulu dada.
Dalil Shahih yang Melandasi
Ketentuan ini bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki landasan syariat yang sangat kuat dan sahih dari lisan Rasulullah SAW.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kamu berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulitnya (kuku) sedikit pun." (HR. Muslim No. 1977)
Dalam redaksi riwayat Muslim lainnya, penegasan ini tertulis lebih spesifik:
"Maka janganlah ia memotong rambutnya dan jangan pula memotong kukunya."
Apa Hikmah di Balik Larangan Ini?
Banyak ulama kontemporer dan klasik mengupas hikmah indah di balik syariat ini. Salah satunya adalah bentuk "Tasyabbuh" atau menyerupai para jemaah haji yang sedang berada dalam keadaan ihram di tanah suci. Meskipun kita tidak sedang wukuf atau tawaf, Allah SWT memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban di rumah masing-masing untuk merasakan sebagian dari kesakralan dan kekhusyukan ibadah haji.
Selain itu, dibiarkannya kuku dan rambut tetap utuh mengisyaratkan harapan agar seluruh bagian tubuh shahibul qurban, dari ujung rambut hingga ujung kuku, kelak akan dibebaskan dan diselamatkan dari percikan api neraka berkat berkah ibadah kurban yang tulus.