SPMB 2026 Diklaim Lebih Transparan dan Akuntabel, Terapkan 4 Jalur Seleksi dan Sistem Digital

Jumat 08-05-2026,09:41 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Ada sejumah pembaruan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Hal itu untuk memastikan proses seleksi siswa berlangsung lebih transparan, objektif, dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Setiap jalur memiliki persyaratan dan dokumen berbeda sehingga calon murid serta orang tua diminta memahami mekanisme sejak awal.

"SPMB merupakan sistem penerimaan murid yang diterapkan secara nasional mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK. Seluruh proses dilakukan tanpa pungutan biaya dengan mengedepankan prinsip keadilan dan nondiskriminatif," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, (Dirjen PAUD Dasmen)  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto, saat taklimat media, di Jakarta, Kamis, 5 Mei 2026.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kota Batu Tekankan Transparansi dalam SPMB 2026

Jalur domisili diprioritaskan bagi siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan. Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun nonakademik.

Adapun jalur mutasi diberikan kepada anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Pemerintah juga memperkuat penggunaan sistem digital melalui E-Rapor. Dengan sistem ini, data nilai siswa dapat langsung ditarik panitia SPMB sehingga proses seleksi menjadi lebih akurat dan transparan.

BACA JUGA:PPDB SD-SMP Kota Malang 2026 Kian Ketat, Zonasi 250 Meter Jadi Penentu Utama Lolos Sekolah

“Digitalisasi menjadi langkah penting untuk meminimalkan manipulasi data serta mempercepat proses verifikasi,” kata Gogot.

Dalam aturan terbaru, kuota jalur domisili tetap menjadi yang terbesar. Untuk SD minimal 70 persen, SMP 40 persen, dan SMA 30 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara kuota jalur mutasi dibatasi maksimal 5 persen.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform resmi pemerintah daerah. Namun, sekolah tetap dapat melayani pendaftaran luring apabila akses internet belum tersedia secara optimal.

BACA JUGA:1.038 Peserta Berebut 157 Kursi di MTsN 1 Kota Malang, Seleksi Superketat

Pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih tertib, adil, dan merata di seluruh Indonesia.

Tags :
Kategori :

Terkait