Menko Perekonomian Jamin Biaya Pendidikan Tidak Termasuk Kena PPn 12 Persen

Jumat 06-12-2024,19:41 WIB
Editor : Agung Pamujo

JAKARTA, DISWAY.MALANG.ID -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin bahwa jasa seperti pendidikan dipastikan akan terbebas dari kebijakan PPN 12 persen. Dia juga kembali menegaskan bahwa tidak semua barang atau produk akan  dikenakan tarif PPN baru tersebut.

“Bahan pokok penting tidak akan dikenakan PPN. Biaya pendidikan pun tidak akan kena PPN,” ucap Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 6 Desember 2024. 

Terpisah, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, kendati kebijakan PPN 12 persen akan tetap berjalan pada 1 Januari 2025 nanti, pemberlakuan kebijakan tersebut tidak dipukul rata untuk semua. “Akan diterapkan secara selektif,” ucap Misbakhun dalam keterangannya.

Menurur Misbakhun,. DPR juga telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja. "Yang dimaksud itu barang-barang yang sudah kena PPnBM, hanya itu yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Misbakhun.

Peran Vital

Sementara itu dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.

Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan. (*)

Tags : #ppn 12%
Kategori :