MATARAM, DISWAYMALANG.ID–Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/5).
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan," kata Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus dalam sambutannya.
Menurut Panel, provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang sangat besar di Indonesia. Lebih dari itu, NTB juga dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga, khususnya di wilayah Sumbawa Barat, serta potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.
BACA JUGA:Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi di Luar KDKMP Tetap Menjadi Prioritas
Lebih lanjut, Kemenkop juga terus mendorong agar Provinsi NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi, sehingga pengelolaan pertambangan bisa berjalan secara legal, berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/5). -ist--
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 15% hingga lebih dari 20% terhadap PDRB NTB. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat mencapai sekitar 21%, menjadikannya sebagai salah satu sektor terbesar kedua setelah pertanian.
"Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah," ucap Deputi Panel.
BACA JUGA:Dorong Kemandirian Desa, Kemenkop Perluas Akses Modal Kopdes Merah Putih
Oleh karena itu, Panel menegaskan bahwa penguatan peran koperasi dalam sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan," kata Panel.
Panel menambahkan, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektare. "Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah," kata Panel.
BACA JUGA:Kemenkop dan Kemenimipas Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Warga Binaan Lapas lewat Koperasi
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenkop telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi. "Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," papar Panel.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat yang menghimpun dan mengorganisir penambang rakyat, badan usaha pertambangan yang memiliki legalitas dan kapasitas usaha, serta instrumen pemberdayaan ekonomi yang mendorong pemerataan manfaat sumber daya alam.