MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Senin (2/12) pagi bertempat di Bakorwil Malang, Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M melakukan Pembahasan dan Penandatanganan Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah Antara Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kesepakatan ini akan dipakai ebagai dasar untuk usulan perubahan atau revisi Permendagri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Batu.
Seperti yang diketahui bersama bahwa batas wilayah antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu telah disepakati berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Batas Daeran Kabuaten Malang dengan Kota Batu Provinsi Jawa Timur. Namun pendataan yang dilakukan pada tahun 2012 itu, masih menggunakan citra satelit pada skala 1:50.000.
Artinya, diperlukan pendetilan atau penghalusan garis batas wilayah menggunakan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) 1:5.000. Di sisi lain, juga telah dilakukan serah terima data dan dokumen Penegasan Batas Daerah (BPD) antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu kepada Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 20 Maret 2024 lalu.
Kerjasama Bermanfaat
Dalam forum itu, Bupati Sanusi mengatakan. sebagai tindaklanjut keperluan melakukan updating batas wilayah, diharapkan agar Pemerintah Daerah terkait yang dalam hal ini Pemkab Malang dan Pemkot Batu, dapat bertanggungjawab dengan wilayah masing-masing. Utamanya dalam hal pelayanan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
"Termasuk dalam aspek penanganan permasalahan yang terjadi serta kesediaan dalam membangun kerja sama yang bermanfaat bagi masyarakat di kedua daerah," ujar Sanusi.
Melalui usulan revisi Permendagri Nomor16 Tahun 2012 Bupati Malang berharap bahwa kesepakatan yang dicapai hari ini benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepatutan, dan kepastian hukum.
"Saya berharap hasil dari pembahasan ini akan menjadi landasan yang kokoh untuk membangun hubungan yang lebih harmonis antara Kabupaten Malang dan Kota Batu," pungkas Bupati Malang.
Batas wilayah adalah persoalan yang sangat kompleks dan berdampak luas. Ini menyangkut identitas suatu daerah, bagaimana masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, serta bagaimana sumber daya alam seperti air dan tanah dikelola. Untuk menyelesaikan masalah ini, tidak hanya membutuhkan aturan hukum yang kuat, tetapi juga penting untuk membangun semangat kebersamaan dan saling pengertian di antara semua pihak yang terkait.