JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pada periode Januari–Februari 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) 2025 belum dibayarkan. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menjelaskan, saat ini sedang dilakukan tahap pengusulan anggaran.
Sesuai ketentuan, kata Amien, anggaran untuk tunjangan profesi guru baru dapat diajukan setelah PPG dinyatakan selesai. Selama proses pembelajaran PPG masih berlangsung, penganggaran belum dapat dilakukan.
BACA JUGA:1.003 Guru Madrasah di Kota Malang Masih Honorer, Tertahan Moratorium ASN
Untuk itu, guru yang saat 2025 masih menjalani pembelajaran dalam PPG, belum dapat diusulkan anggaran TPG-nya.
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” ucapnya di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026, dikutip dari disway.id.
Menurutnya, setelah para guru dinyatakan lulus PPG, Kementerian Agama baru mengajukan anggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai melalui mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Malang Resmikan Madrasah Membatik di MTs Negeri 7 Malang
“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” ucapnya.
“Enggak ada kendala, semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan di-review dulu, jadi sesuai prosedurnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, setiap anggaran pada prinsipnya diajukan pada tahun sebelumnya sehingga perlu ada penyesuaian ketika kelulusan PPG terjadi di penghujung tahun.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi X DPR Dukung Tuntutan Guru Madrasah Dapat Kuota Pengangkatan PPPK
“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” pungkasnya.