1.003 Guru Madrasah di Kota Malang Masih Honorer, Tertahan Moratorium ASN

Sabtu 28-02-2026,07:22 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Abdul Halim

LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID—Sebanyak 1.003 guru madrasah di Kota Malang hingga kini masih berstatus honorer atau non-ASN. Mereka belum dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) akibat kebijakan moratorium pengangkatan pegawai.

Data dari Kementerian Agama Kota Malang menyebutkan, ribuan guru tersebut tersebar di berbagai jenjang madrasah dan sebagian belum memiliki sertifikasi pendidik.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Malang, Abdul Mughni, mengatakan pihaknya terus mendorong agar para guru honorer mendapat peluang peningkatan status melalui jalur resmi seperti PPPK maupun PPG.

BACA JUGA:Berdayakan Ekonomi Warga, Pemuda RW 11 Kelurahan Sisir Kelola Pasar Ramadan yang Kian Ramai

“Kami berharap mereka bisa terdata dengan baik sehingga saat ada pembukaan formasi, sudah siap secara administrasi,” ujarnya, Sabtu (28/2).

Sementara itu, kebijakan moratorium di lingkungan Pemerintah Kota Malang membuat pengangkatan ASN baru belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengangkat sejumlah tenaga pendidik melalui skema PPPK sehingga kebutuhan dinilai relatif tercukupi.

BACA JUGA:Panitia Kartini Power Run Audiensi ke Wawali, Mas Heli Surprised Ada Dialog Perempuan Profesional Inspiratif

Akibat kebijakan tersebut, para guru honorer madrasah harus tetap bertahan dengan status non-ASN. Sebagian dari mereka menerima honor yang relatif terbatas dan belum mendapatkan kepastian jenjang karier.

Kondisi ini menjadi perhatian karena guru madrasah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan di Kota Malang. Hingga saat ini, belum ada kepastian waktu pencabutan moratorium atau pembukaan formasi ASN baru bagi guru madrasah. 

BACA JUGA:Cuaca Malang Raya 28 Februari: Hujan Ringan Dominan, Tinggal 6 Kecamatan di Kabupaten yang Sedingin Batu

Tags :
Kategori :

Terkait