JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Bos minyak Riza Chalid kini masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah beberapa kali mangkir dari panggilan aparat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Sebanyak 196 negara anggota Interpol kini mengawasi pergerakan bos minyak ini.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan saat ini, timnya telah bergerak menuju negara tempat Riza Chalid berada. "Red Notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ujarnya pada wartawan, Minggu, 1 Januari 2026.
Dia menegaskan, Set NCB Interpol Indonesia telah bergerak ke negara tempat Riza Chalid dicurigai keberadaannya. Penangkapan sedang dikerjakan, sedang dikoordinasikan, dan sedang di update terus. “Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut," tegasnya.
Diketahui, Red Notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas.
Riza Chalid -ist--
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025.
Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023.
BACA JUGA:Kejagung: Mobil Sitaan dari Riza Chalid Dipindahkan ke Rupbasan
Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Jejak Uang Panas Riza Chalid, Kejagung Sita Rumah Mewah di Kebayoran Baru