BATU, DISWAYMALANG.ID--Sebanyak 1.233 pegawai Kota Batu menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di halaman Balai Kota Among Tani, Selasa (16/12/2025). Penyerahan SK dilakukan oleh Wali Kota Batu Nurochman secara simbolis dan disaksikan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, jajaran Forkopimda, serta para kepala SKPD di Pemkot Batu.
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Soni Sultana menyampaikan, penyerahan SK ini menandai perubahan status penerima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN. Ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara.
foto: istimewa/pemkot batu--
“Dengan diterimanya SK ini, Bapak dan Ibu resmi berstatus ASN. Konsekuensinya adalah terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial,” tegas Soni Sultana.
Ia menekankan, profesionalisme ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja, tetapi dari tanggung jawab, kedisiplinan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Masa perjanjian kerja akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” ujar Soni.
Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh PPPK paruh waktu, yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di lingkungan Pemkot Batu. Penyerahan SK ini sebagai langkah penting dalam menata tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
foto: istimewa/pemkot batu--
“Terbitnya SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pemerintahan yang lebih baik. Pengabdian Panjenengan semua sesungguhnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” jelas Nurochman.
Nurochman menegaskan, dengan diterimanya SK, seluruh PPPK paruh waktu diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan loyalitas dalam bekerja. Ia mengingatkan agar kepastian status ini justru menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai setelah menerima SK justru menjadi santai atau menurun kinerjanya. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.