10 Desember Hari Hak Asasi Manusia: KontraS Catat 42 Pembunuhan di Luar Proses Hukum Setahun Terakhir

Rabu 10-12-2025,06:51 WIB
Reporter : Desi Nur Rachma
Editor : Mohammad Khakim

MALANG, DISWAYMALANG.ID--Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menegaskan pentingnya menghormati hak dasar setiap manusia. Hari ini menjadi momen refleksi bagi masyarakat global maupun Indonesia, sekaligus mengingatkan bahwa hak setiap individu harus dijaga tanpa diskriminasi.

Sejarah Hari Hak Asasi Manusia

Hari Hak Asasi Manusia diperingati untuk mengenang pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini lahir setelah pengalaman tragis Perang Dunia II, sebagai upaya dunia untuk menjamin bahwa setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut, termasuk hak hidup, kebebasan, pendidikan, dan kebebasan berpendapat.

BACA JUGA:54 Pegawai Terra Drone Selamat dari Kebakaran Maut, 22 Korban Tewas Sudah Final, Ini Daftarnya

Deklarasi tersebut menjadi dasar hukum internasional bagi perlindungan HAM di seluruh dunia. Sejak itu, berbagai negara termasuk Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip ini dalam undang-undang dan kebijakan nasional. Tujuannya adalah mencegah pelanggaran HAM, melindungi kelompok rentan, dan membangun masyarakat yang adil dan manusiawi.

BACA JUGA:Mendagri Berhentikan Bupati Aceh Selatan 3 Bulan: Nekat Umrah karena Nazar

42 Pembunuhan di Luar Proses Hukum versi KontraS

Berbagai pelanggaran terhadap hak fundamental warga negara juga masih terus berulang sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data pemantauan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) sejak Desember 2024 hingga November 2025 ini terdapat sekitar 42 peristiwa extra judicial killing (pembunuhan di luar proses hukum) yang menyebabkan 44 korban meninggal dunia.

Dari total angka peristiwa tersebut, Polri dan TNI menjadi aktor utama dengan masing-masing sebanyak 26 dan 15 peristiwa. Berbagai peristiwa tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dibatasi dalam kondisi apa pun.

Lebih lanjut, KontraS juga mencatat 71 peristiwa penyiksaan yang terjadi sepanjang periode pemantauan. Metode penyiksaan yang terjadi pada tahun ini masih didominasi dengan cara memukul dengan tangan kosong, namun dalam satu peristiwa penyiksaan, korban dapat disiksa dengan menggunakan lebih dari satu metode penyiksaan. Metode lain yang tercatat antara lain menendang, menginjak, menyayat hingga menyetrum.

Berbagai peristiwa penyiksaan tersebut, menyebabkan 159 orang menjadi korban, dengan  142 orang yang mengalami luka dan 17 orang lainnya meninggal dunia. Polri masih menduduki peringkat pertama aktor yang paling banyak melakukan penyiksaan, 53 peristiwa dilakukan oleh Polri, 5 peristiwa dilakukan oleh Sipir pada Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan anehnya 13 peristiwa sisanya dilakukan oleh anggota TNI.

Sama halnya dengan hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan juga merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun, sehingga setiap tindak penyiksaan harus dipandang sebagai pelanggaran HAM yang serius.

Dalam konteks beragama dan berkeyakinan, kelompok minoritas juga beberapa kali menjadi korban, Padaahl, konstitusi secara tegas menjamin hak untuk beragama dan berkeyakinan. Pada rentang waktu Desember 2024-November 2025, berdasarkan catatan KontraS terdapat total 32 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Terdiri atas 14 pelarangan beribadah, 9 tindakan pengrusakan, 6 penolakan pembangunan rumah ibadah, 4 penyegelan rumah ibadah, 4 tindakan intimidasi, serta 4 tindakan persekusi.

Lebih lanjut, dalam konteks kebebasan sipil, pemantauan KontraS juga mencatat berbagai bentuk pelanggaran. Berdasarkan pemantauan KontraS, setidaknya terjadi 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang 178 di antaranya dilakukan oleh Polri. Sementara TNI terpantau terlibat dalam 5 peristiwa, dan pemerintah 14 peristiwa.

Jumlah angka peristiwa tersebut bukanlah jumlah yang dapat ditolerir karena, akibat dari peristiwa tersebut kurang lebih 5.101 orang menjadi korban. Apalagi khusus korban tersebut terdiri dari 661 korban luka, 4.291 korban penangkapan sewenang-wenang, serta 134 korban kekerasan lainnya seperti serangan digital/teror/intimidasi.

Pada gelombang  demonstrasi 25-31 Agustus 2025, Posko Orang Hilang KontraS menerima 46 pengaduan orang hilang. Hasil verifikasi dan penelusuran yang dilakukan oleh KontraS menemukan bahwa 34 di antaranya terkonfirmasi mengalami penghilangan orang secara paksa dalam jangka pendek (short term enforced disappearance). Sementara 8 lainnya hanya mengalami miskomunikasi dengan pelapor dan satu lainnya tidak diketahui apakah mengalami penghilangan orang secara paksa atau mengalami miskomunikasi.

Hal tersebut terjadi karena sistem peradilan pidana Indonesia memberikan wewenang yang sangat besar kepada aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa khususnya penangkapan dan penahanan.

 

BACA JUGA:Wali Kota Batu Beri Beasiswa 271 Guru untuk Raih Gelar Sarjana

Makna Hari Hak Asasi Manusia

Peringatan Hari HAM juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait. Berbagai kegiatan, seperti seminar, kampanye kesetaraan, dan diskusi publik, digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak orang lain. Hal ini diharapkan dapat mencegah diskriminasi dan penindasan dalam berbagai bentuk.

Makna Hari HAM lebih dari sekadar mengenang sejarah; hari ini mengajarkan pentingnya menjaga hak semua orang, menghormati perbedaan, dan memastikan keadilan bagi setiap individu. Perayaan ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak sesama, sehingga tercipta masyarakat yang adil dan harmonis.

BACA JUGA:Kopi Kintamani: Cita Rasa Bali yang Lahir dari Tanah Vulkanik dan Tradisi Subak

Dengan memahami sejarah, kasus pelanggaran, dan makna Hari HAM, masyarakat diharapkan lebih peduli dan aktif dalam melindungi hak-hak orang lain. Tanggal 10 Desember bukan sekadar tanggal, tetapi pengingat untuk terus memperjuangkan keadilan, kebebasan, dan martabat manusia di Indonesia maupun di seluruh dunia.

Kategori :