Viral Ustaz Yusuf Mansur Tawarkan 'Jasa Kirim Doa' di Medsos, NU Jelaskan Hukumnya
Ustaz Yusuf Mansur--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Pendakwah kondang Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya di media sosial yang menawarkan "jasa kirim doa" viral.
Dalam video tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mengajak audiens untuk berdonasi melalui aplikasi PayTren dengan iming-iming doa khusus. Bahkan menawarkan doa yang akan 'difatihahkan' secara khusus oleh 500 orang bagi donatur dengan nominal besar, seperti Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Tindakan ini sontak menuai kontroversi dan kritik keras dari warganet. Banyak yang menilai Ustaz Yusuf Mansur telah mengkomersialkan atau "menjual" agama dan ibadah, dengan mengaitkan besaran donasi dengan kekhususan doa.
Kontroversi Jasa Doa Berbayar
Dalam potongan video yang beredar luas, Ustaz Yusuf Mansur terdengar mengajak donasi dengan berbagai nominal, mulai dari Rp1.000 hingga puluhan juta rupiah.
Ia secara eksplisit menyebutkan bahwa donatur dengan nominal Rp0 juta atau Rp20 juta akan mendapatkan doa khusus, termasuk dibacakan Surah Al-Fatihah oleh sekitar 500 orang dan dieksekusi atas nama orang tua dan keluarga donatur.
Netizen bereaksi keras, menyebut tindakan tersebut "mirip dukun" dan "menjual agama". Beberapa komentar menunjukkan kekecewaan atas apa yang dianggap sebagai praktik komersialisasi doa.
Tanggapan Nahdlatul Ulama Mengenai Hukum Doa Berbayar
Polemik mengenai jasa kirim doa berbayar ini memunculkan kembali pembahasan mengenai hukum fikih terkait. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, misalnya, pernah secara tegas melarang upaya mengaitkan doa dengan uang atau tarif, yang mereka sebut sebagai "doa berbayar" atau komersialisasi doa.
Ulama NU umumnya berpegangan pada prinsip dasar dalam Islam bahwa:
Pertama, memberi upah berupa uang atau makanan secara sukarela sebagai kompensasi atas jasa qari/qariah, khutbah, ceramah agama, khataman, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, Yasin, atau Al-Fatihah, atau jasa ruqyah hukumnya boleh sesuai kemampuan tuan rumah.
Kedua, memberi upah berupa uang atau biasanya makanan sebagai jamuan dalam menghormati kehadiran tamu undangan boleh sesuai kemampuan tuan rumah.
Ketiga, menerima upah atas jasa qari/qariah, khutbah, ceramah agama, khataman Al-Qur’an, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, Yasin, atau Al-Fatihah, atau jasa ruqyah boleh sesuai kemampuan pemberi (tuan rumah) yang beragam.
Keempat, meminta upah secara berlebihan atas jasa qari/qariah, khutbah, ceramah agama, khataman, pengajaran Al-Qur’an, kirim doa, Yasin, atau Al-Fatihah, atau jasa ruqyah ialah perbuatan tercela dalam Islam.
Mengarah Ghirar (Ketidakjelasan) dalam Transaksi
Menjanjikan "doa khusus" yang lebih mustajab (dikabulkan) berdasarkan jumlah uang yang disedekahkan dapat berpotensi mengeksploitasi keyakinan publik dan mengarah pada ghirar (ketidakjelasan) dalam transaksi.
Ulama NU mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari praktik yang menjanjikan jaminan terkabulnya doa dengan imbalan tarif tertentu, karena keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah adalah inti dari doa yang mustajab.
Jika seseorang ingin bersedekah, lakukanlah dengan niat tulus, dan jika ingin didoakan, cukuplah meminta didoakan oleh orang saleh tanpa menentukan tarif, karena doa pada dasarnya adalah murni anugerah dari Allah, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Sumber: disway news network
