1 tahun disway

Pelunasan Bipih Haji 2026 Tahap II Dibuka 2–9 Januari, Ini Kategori Jamaah yang Berhak

Pelunasan Bipih Haji 2026 Tahap II Dibuka 2–9 Januari, Ini Kategori Jamaah yang Berhak

Jamaah haji bertawaf.--Freepik--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID—Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua mulai 2 hingga 9 Januari 2026. 

Tahap itu menjadi kesempatan terakhir bagi jamaah dengan kriteria tertentu untuk memastikan keberangkatan haji tahun ini.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI Nurchalis menjelaskan, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah yang belum sempat menyelesaikan pembayaran pada tahap sebelumnya maupun jamaah dengan kondisi khusus.

Tahap kedua itu mencakup 5 kategori jamaah, yakni jamaah haji yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah haji urutan berikutnya atau cadangan.

BACA JUGA:Kartu Nusuk Bakal Dibagikan Paling Lambat di Asrama Haji, Cegah Kekacauan Terulang

Nurchalis mengingatkan bahwa sebelum melakukan pelunasan, jamaah wajib memastikan telah memenuhi syarat istithaah kesehatan.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2025.

Untuk memudahkan akses informasi, daftar nama jamaah yang berhak melunasi pada tahap kedua dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id, lengkap dengan status keberangkatan per provinsi.

“Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tandas Nurchalis.

BACA JUGA:Kemenhaj Sambut Kampung Haji RI di Mekkah, Mencakup Pengelolaan Hotel senilai Rp18T, Bangun 13 Tower, 1 Mal

Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan relaksasi khusus bagi jamaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama. 

Mereka tetap diberi kesempatan melunasi pada tahap kedua sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi darurat yang sempat memengaruhi kesiapan jamaah di wilayah tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin hak jamaah untuk tetap berangkat haji pada musim haji 1447 H/2026 M, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan tepat waktu. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Tiga Orang ke LN termasuk Yaqut

Sumber: harian.disway.id