14 November Hari Dunia Lawan Perdagangan Benda Budaya Ilegal, RI Urus Pengembalian 28.000 Fosil dari Belanda
Pertunjukan Reog Ponorogo saat Festival Seni Budaya Bogor (Gelaran Seni Budaya) di Jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat.-Adellia Adie Nur-getty images
MALANG, DISWAYMALANG.ID--Setiap 14 November, dunia memperingati International Day Against Illicit Trafficking in Cultural Property. Sebuah inisiatif UNESCO untuk meningkatkan kesadaran global terhadap maraknya pencurian, pemalsuan, dan perdagangan ilegal benda budaya.
Indonesia, sebagai negara dengan ribuan situs arkeologi dan warisan takbenda memiliki urgensi besar dalam peringatan ini. Mengingat kasus penyelundupan artefak masih ditemukan hingga kini.
BACA JUGA:Hari Anak Perempuan Internasional 14 November, Nikah Dini Jadi Perhatian, Ini Datanya di Malang Raya
Indonesia memiliki sejarah panjang menjadi target sindikat internasional. Terutama dalam memperdagangkan arca kuno, relief, naskah langka, keris pusaka, hingga benda-benda ritual dari berbagai daerah.
Minimnya pengawasan di situs bersejarah, lemahnya literasi budaya di komunitas lokal. Serta nilai jual tinggi di pasar gelap internasional, menjadikan benda budaya Indonesia rentan diperdagangkan secara ilegal.
Dalam beberapa dekade terakhir, sejumlah artefak Indonesia ditemukan berada di museum dan kolektor luar negeri tanpa dokumen resmi kepemilikan. Meski beberapa berhasil dikembalikan lewat mekanisme repatriasi, prosesnya sering memakan waktu bertahun-tahun. Akibat persoalan hukum internasional, kepemilikan privat, serta bukti otentik yang sulit diperoleh.
BACA JUGA:Gebyak Wayang Topeng Malang: Nafas Baru Peneguhan Identitas Budaya di Desa Wisata Boon Pring Malang
Regulasi dan Tantangan Nasional
Indonesia telah memiliki payung hukum untuk melindungi cagar budaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Mulai dari kurangnya tenaga ahli, keterbatasan pendataan, serta masih beredarnya pasar gelap benda antik yang sulit dilacak.
Di beberapa daerah, masyarakat menjual temuan arkeologis karena faktor ekonomi atau ketidaktahuan terhadap nilai sejarahnya. Hal inilah yang kerap dimanfaatkan oknum perantara sebelum benda tersebut masuk ke jejaring perdagangan lintas negara.
BACA JUGA:Kehebatan Bunga Lavender: Dari Ritual Kuno hingga Terapi Modern, Ini 9 Manfaat Pentingnya
Belanda Sepakat Kembalikan Lebih dari 28.000 Artefak ke Indonesia
Terkait hal tersebut, baru-baru ini Belanda sepakat mengembalikan lebih dari 28 ribu benda dan artefak bersejarah, serta fosil dan dokumen milik Indonesia. Kesepakatan itu lahir usai Presiden RI Prabowo Subianto bertemu Raja Willem-Alexander dan Ratu Máxima di Den Haag, Jumat (26/9/2025) lalu.
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025) lalu, Teddy mengatakan proses pengembalian itu mungkin akan berlangsung cepat lantaran Raja Belanda telah menyepakatinya. Menteri Kebudayaan Fadli Zon akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut di Belanda.
BACA JUGA:Hari Ini Pesona Gondanglegi 2025 Dimulai: Ini Rute, Daftar Peserta, dan Harga Tiketnya
Termasuk yang dikembalikn adalah beberapa tulang yang disebut "Manusia Jawa". Ini adalah fosil pertama Homo erectus yang diketahui, nenek moyang spesies Homo sapiens.
Fosil-fosil yang akan segera diambil Indonesia itu dikenal sebagai Koleksi Dubois, yang dinamai menurut antropolog Belanda Eugene Dubois. Dubois mengekstraksi fosil-fosil tersebut dari Indonesia pada tahun 1891, saat Indonesia masih menjadi koloni Belanda.
BACA JUGA:Hari Anak Perempuan Internasional 14 November, Nikah Dini Jadi Perhatian, Ini Datanya di Malang Raya
Alasan pengembalian, menurut Komite Koleksi Kolonial Independen Belanda, "kemungkinan besar fosil-fosil tersebut diambil di luar kehendak rakyat, yang mengakibatkan tindakan ketidakadilan terhadap mereka". Komite tersebut merekomendasikan agar fosil-fosil tersebut dipulangkan ke Indonesia.
"Fosil-fosil tersebut memiliki nilai spiritual dan ekonomi bagi penduduk setempat," kata Kementerian Kebudayaan Belanda. Ini bukan kasus pertama yang melibatkan Indonesia, yang telah menerima lebih dari 200 barang yang dikembalikan dari Belanda dua tahun lalu.
Kolaborasi Multisektor dan Upaya Pencegahan
Sumber: unesco
