Tok! Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Sah
Sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Senin, 13 Oktobwer 2025. dok: Candra Pratama--disway news network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID –Hakim Tunggal I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. "Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Artinya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendikbudristek itu tetap sah.
Hakim menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menggunakan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Sementara itu, soal kekuatan atau nilai pembuktian dari alat bukti tersebut dianggap bukan ranah hakim praperadilan untuk menilai.
"Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelasnya.
Hakim Ketut juga menegaskan, permohonan Nadiem untuk mendapatkan status tahanan kota tidak termasuk dalam kewenangan praperadilan. "Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apa pun hasil dari sidang praperadilan. "Apa pun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," tegas Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Anang berharap, agar majelis hakim dapat memutus sidang gugatan praperadilan seadil-adilnya. Tidak berat sebelah. "Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," tutur Anang.
Diketahui, eks Mendikbud Nadiem Makarim menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025
Menurut Hana, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah. Sebab, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
"Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana.
Tak berhenti di situ, Hana mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Namun belum mau diungkapkan. "Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.
Dia berharap, Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum. "Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya," urainya.
Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.
Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: disway news network
