SKB 3 Menteri Ditandatangani, Ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2026
Tiga menteri menjunjukkan naskah SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, disaksikan Menko PMK (paling kiri)--menpan.go.id
Jakarta, diswaymalang.id--Tiga menteri bersama-sama melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK}, Jakarta, Jumat (19/9). Dalam SKB tersebut, tercantum penetapan sebanyak 17 hari libur nasional, dan delapan hari cuti bersama pada tahun depan.
Tiga menteri yang melakukan penandatangan SKB tersebut, masing-masing adalah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Tenaga Kerja diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Ikut menyaksikan penandatanganan SKB, Menko PMK Pratikno. Pratikno sekaligus bertindak memimpin rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama, sebelum kemudian ditetapkan dalam bentuk SKB dan ditandatangani tiga menteri tersebut.
BACA JUGA:Hadir di Forum Pendidikan Internasional, UM Jajaki Kerja Sama dengan Banyak PT Dunia
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Serta sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menentukan perencanaan program kerja selama tahun 2026.
BACA JUGA:Sedang Dikaji, Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Markityo Tusthowardoyo; serta jajaran terkait dari masing-masing instansi. (*)
Sumber: disway news network
