1 tahun disway

Pemkot Malang Akan Angkat 3.000 PPPK, Anggaran Belanja Pegawai di APBD 2026 Membengkak

Pemkot Malang Akan Angkat 3.000 PPPK, Anggaran Belanja Pegawai di APBD 2026 Membengkak

--

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID –Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mengangkat 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026. Rencana pengangkatan itu menyebabkan terjadi peningkatan anggaran pada pos belanja pegawai untuk tahun depan. 

Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2026 yang diajukan ke DPRD Kota Malang, anggaran belanja pegawai mencapai hampir 47 persen dari total APBD.

Hal itu mendapat sorotan tajam dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KUA-PPAS APBD 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/9). 

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyatakan bahwa pihak legislatif akan menelaah lebih dalam kenaikan belanja pegawai tersebut. Salah satu penyebab utama adalah rencana pengangkatan 

“Kami tidak memungkiri kalau terjadi peningkatan karena pengangkatan PPPK. Jumlah PPPK yang akan diangkat itu 3.000 orang. Kalau hitung-hitungannya saja sekitar Rp170 miliar, itu belum termasuk tunjangan kinerja,” jelas Trio.

Ia menegaskan, sesuai amanat undang-undang, porsi belanja pegawai dalam APBD seharusnya maksimal hanya 30 persen. Ketentuan tersebut akan berlaku secara menyeluruh mulai 2027.

“Ini yang kami kritisi. Faktanya, tahun 2025 saja belanja pegawai sudah mencapai 37 persen. Sekarang di proyeksi APBD 2026 hampir 47 persen, jelas ini over,” tegasnya.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 FE Resmi Diluncurkan di Indonesia, Fitur Premium Full AI dengan Harga Lebih Terjangkau

Cari Jalan Tengah

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa pihak eksekutif akan menindaklanjuti pandangan fraksi DPRD dengan proses harmonisasi anggaran.

“Setelah ini masih ada hearing lagi, nanti kami harmonisasikan di situ. Sehingga nanti akan lebih didetailkan, lebih rigid lagi bagaimana pandangan Banggar terkait dengan ini,” ujar Ali.

Ali juga mengakui adanya regulasi yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD pada 2027. Namun, kebijakan pengangkatan 3.000 PPPK tahun depan membuat alokasi belanja pegawai meningkat signifikan.

“Sebetulnya belanja pegawai ini (PPPK) sudah dihitung sebelum ada kebijakan baru dari Presiden. Tetapi tentu nanti tetap kami evaluasi dan harmonisasi bersama DPRD,” terangnya.

Ia menambahkan, belanja pegawai tidak hanya mencakup gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan dan fasilitas lain yang melekat. Karena itu, kehati-hatian diperlukan dalam menyusun postur anggaran agar tidak mengorbankan sektor pembangunan dan pelayanan publik.

“Ini kan belum final. Nanti kami bahas lagi dengan dewan. Masih ada peluang untuk mencari jalan tengah yang terbaik,” tandas Ali. (*)

Sumber: